Berita

Tiga tersangka korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI/RMOL

Hukum

Korupsi HGU PTPN XI Ditaksir Merugikan Negara Rp30,2 Miliar

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI merugikan keuangan negara mencapai Rp30,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN IX.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, dan Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).


"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari, pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM kepada Direktur PTPN XI pada 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 Hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, tersangka Cholidi memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan tersangka Khoiri menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

"Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM. Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar," jelas Alex.

Ketiga tersangka tersebut kata Alex, menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat, nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35-50 ribu per meter persegi.

"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," terang Alex.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya kata Alex, disimpulkan dan dinyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di markup.

Selain itu, tersangka Cholidi juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," pungkas Alex.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya