Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Ist

Politik

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Ini Kasusnya

SENIN, 13 MEI 2024 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Pelapor perkara, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Zico menyampaikan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman.


"(Yakni) terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Zico.

Zico menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang diadukannya adalah karena melibatkan seorang advokat yang berperkara di MK sebagai saksi dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zico menyebutkan, advokat yang dimaksud ialah Muhammad Rullyandi. Rullyandi kini tengah menjadi kuasa hukum salah satu partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, dan tengah ditangani Anawar Usman di Panel 3 MK.

Tetapi, Anwar Usman justru menjadikan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam persidangan di PTUN yang dia ajukan. Sehingga ada batasan-batasan yang mencoreng MK yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut? tanya Zico.

Oleh karena itu, dalam pokok permohonannya Zico meminta sanksi tegas dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman selaku hakim konstitusi.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," demikian Zico.



Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya