Berita

Ilustrasi kepala daerah/Ist

Politik

Petahana, Pj Kepala Daerah dan Caleg Terpilih Dilarang Nyalon di 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petahana hingga penjabat (Pj) kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Aturan ini tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dalam dokumen salinan UU Pilkada, terdapat aturan larangan bagi petahana kepala daerah, Pj kepala daerah, hingga anggota legislatif (caleg) yang telah dilantik maju pilkada, yang tertuang pada Pasal 7 ayat (2) mulai huruf n hingga huruf s.


Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n adalah; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat huruf n: belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Kemudian, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o yaitu; "belum pernah menjabat Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota pada daerah yang sama".

Selanjutnya, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf p yakni; "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".

Untuk bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q adalah; "tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota".

Adapun bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s yaitu; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada".

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya