Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

KPU: Tak Benar Suara PPP di Sumut Dipindahkan ke Garuda

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak ada perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III.

Hal ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Yuni Iswantoro sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah, Senin (13/5).


KPU menyebutkan dalil Pemohon menyebut adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I,  5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III selebihnya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU menilai Pemohon tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan mana proses pemindahan suara Pemohon ke Partai Garuda itu terjadi.

“Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” kata Yuni di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, sambung Yuni, saksi mandat Pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.

Sampai dengan proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda.

Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat Pemohon meminta untuk diadakan penghitungan ulang.

Akan tetapi, saksi mandat Pemohon tidak memiliki bukti yang valid (yang asli didapatkan dari TPS) untuk dapat disandingkan dengan C. Hasil Termohon. Oleh karena itu, Termohon tidak bisa memenuhi permintaan Pemohon.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya