Berita

Gedung tempat berkantor anggota DPR/Net

Politik

RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, IPO: DPR Melek Gak Sih?

SENIN, 13 MEI 2024 | 08:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR terus menuai polemik, karena diduga justru memberangus kebebasan pers.

Betapa tidak, pada draft RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C disebutkan, negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.

“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).


Menurutnya, jika RUU Penyiaran mengatur bahwa jurnalis tidak dibolehkan melakukan kegiatan investigasi, maka DPR perlu mendalami perannya selalu legislator, sebelum membuat UU.

“Agar buah pikir dan gagasan hasil sidang mereka berguna bagi bangsa, bukan hanya bagi mereka sendiri,” tegasnya.

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengaku heran dengan adanya pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi.

Sebab itu dia meminta DPR melek dan memahami kerja-kerja jurnalis, yang berbeda dengan lembaga penegak hukum. Sehingga larangan-larangan seperti itu tidak perlu.

“Tidak rasional, jika ada UU tentang penyiaran tetapi meniadakan (investigasi) itu, lebih baik parlemen terbuka saja, jika mereka memang ingin negara ini tidak ada jurnalis dan media,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya