Berita

Penggiat sejarah JJ Rizal/Net

Politik

JJ Rizal Kritik Kenaikan PPN: Kalian Pendukung Kolonialisme atau Pembela Indonesia?

SENIN, 13 MEI 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5) lalu.

Airlangga membeberkan kenaikan PPN 12 persen itu sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.

"Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," tegas Airlangga.


Terkait itu, penggiat sejarah JJ Rizal langsung angkat bicara. Dia mengaitkan fenomena ini dengan sejarah perjuangan bangsa melawan kolonialisme Belanda.

“Asal usul lahirnya gagasan Indonesia salah satunya dari sejumlah protes en perlawanan terhadap pajak penguasa kolonial demi keberlanjutan kolonialisme,” ujar JJ Rizal dalam akun media X pribadinya, Minggu (12/5).

Besar kemungkinan yang diungkap JJ Rizal merupakan praktik kolonialisme Belanda di abad 19 yang menaikan berbagai macam jenis pajak usai meletusnya Perang Diponegoro.

Alhasil tindakan itu melahirkan politik etis tahun 1901 hingga lahirnya kaum cendekiawan bumiputra dan pergerakan nasional Indonesia merdeka.  

“Sejarah tidak berulang, hanya kadang kita merasa lah kok sama, nah kalian pendukung kolonialisme atau pembela indonesia?” tambahnya menegaskan.

Entah kepada siapa pertanyaan JJ Rizal itu dialamatkan. Kepada pemerintah atau kepada warganet.

Yang pasti, cuitan pendiri Komunitas Bambu ini mendapat dukungan dari banyak warganet.

“Sumber daya alamnya berlimpah..Tapi nyari duitnya dr pajak juga…Ahh Negara Konoha…” cuit pemilik akun @BanyuKirik.

“Menaikan pajak ini itu adalah salah satu tanda negara bangkrut,” tegas pemilik akun @abjadbiru.

“Kayaknya si pembela kolonialisme, karna memilih keberlanjutan,” ungkap pemilik akun @masdari567.  

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya