Ilustrasi Foto/Net
Ilustrasi Foto/Net
Pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menilai bahwa wacana tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.
"Alasan jurnalisme investigasi dilarang pada RUU Penyiaran karena alasan mempengaruhi opini publik adalah tanda bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara, baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ucap Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (12/5).
Populer
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
UPDATE
Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00
Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31
Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17
Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11
Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40
Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08