Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pelarangan Jurnalisme Investigasi Hambat Akses Publik

SENIN, 13 MEI 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi UU Penyiaran menjadi tindakan negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara.
 
Pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menilai bahwa wacana tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.

"Alasan jurnalisme investigasi dilarang pada RUU Penyiaran karena alasan mempengaruhi opini publik adalah tanda bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara, baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ucap Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (12/5).


Menurut Insan, jurnalisme investigasi memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

"Pemantauan proses hukum oleh media dalam bentuk investigasi merupakan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi tentang penindakan berbagai kasus berupa penyelewengan kekuasaan negara seperti korupsi, pencemaran lingkungan hingga pelanggaran HAM yang kerap dilakukan aparat negara di parlemen, pemerintah maupun lembaga peradilan," tegasnya.

Insan melanjutkan, pelarangan jurnalisme investigasi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan maka masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum.

“Jika RUU disahkan dengan pelarangan jurnalisme investigasi, sama saja dengan membatasi produk siaran yang memungkinkan publik memperoleh informasi perkembangan kasus," pungkas Insan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya