Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pelarangan Jurnalisme Investigasi Hambat Akses Publik

SENIN, 13 MEI 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi UU Penyiaran menjadi tindakan negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara.
 
Pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menilai bahwa wacana tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.

"Alasan jurnalisme investigasi dilarang pada RUU Penyiaran karena alasan mempengaruhi opini publik adalah tanda bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara, baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ucap Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (12/5).


Menurut Insan, jurnalisme investigasi memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

"Pemantauan proses hukum oleh media dalam bentuk investigasi merupakan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi tentang penindakan berbagai kasus berupa penyelewengan kekuasaan negara seperti korupsi, pencemaran lingkungan hingga pelanggaran HAM yang kerap dilakukan aparat negara di parlemen, pemerintah maupun lembaga peradilan," tegasnya.

Insan melanjutkan, pelarangan jurnalisme investigasi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan maka masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum.

“Jika RUU disahkan dengan pelarangan jurnalisme investigasi, sama saja dengan membatasi produk siaran yang memungkinkan publik memperoleh informasi perkembangan kasus," pungkas Insan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya