Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm/Ist
Beragam tuduhan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ternyata tidak sepenuhnya benar.
Hal itu dikatakan pengacara Alvin Lim yang sempat mengunjungi ponpes itu beberapa waktu lalu.
"Al-Zaytun dituduh teroris, menyimpan atau gudang senjata lah. Nggak ada itu, di sini hanya pusat pendidikan," kata Alvin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/5).
Menurut Alvin, selain tempat pendidikan, Al-Zaytun juga merupakan lokasi wirausaha. Ada tempat peternakan ayam, pengolahan daging ayam, daging sapi, perkebunan pisang cavendish, dan padi koshihikari serta ikan tuna di sana.
"Saya melihat apa yang dilakukan Syekh Panji Gumilang di sini itu swadaya pangan," kata Alvin.
Apalagi, Alvin yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, mengaku disambut baik saat berkunjung ke pesantren oleh para santri. Padahal Alvin beragama Kristen.
Atas itu, Alvin meminta penilaian negatif terhadap Al-Zaytun, khususnya dari pemerintah ditinjau kembali.
Kuasa hukum Panji Gumilang lainnya, Hamdani mengatakan bahwa tidak ada hal sesat yang diajarkan di Al-Zaytun.
"Apa yang diajarkan Al-Zaytun tidak ada yang menyesatkan. Masyarakat sekitar pun bekerja di sini, ada yang petani, dan ada juga di pembuatan kapal," kata Hamdani.
Tuduhan buruk tentang Al-Zaytun, menurut Hamdani, terjadi karena si penilai belum mengetahui secara langsung ponpes itu seperti apa dalamnya.
Lebih lanjut, Hamdani mengaku sedih dengan kondisi ponpes saat ini. Selain tidak dibantu oleh pemerintah daerah setempat, pihak Al-Zaytun kini lebih banyak dipersulit dalam berbagai aspek.
"Jalanan masuk di depan ponpes itu hancur. Padahal lembaga pendidikan ini salah satu pembayar pajak terbesar," demikian Hamdani.