Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Revisi UU Kementerian saat Isu Kabinet Prabowo-Gibran Menghangat Dianggap Konstitusional

JUMAT, 10 MEI 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara saat isu pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dianggap konstitusional oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.

Fahri berpendapat, revisi UU Kementerian Negara merupakan sebuah keniscayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.

Dari norma dalam konstitusi tersebut, dia menyebutkan Pasal 4 UU Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasi urusan tertentu dalam pemerintahan. Antara lain urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.


"Pada hakikatnya, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 45, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/5).

"Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara, sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu," sambungnya memaparkan.

Menurut Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran itu, Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan. Yaitu dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan.

"Sehingga dengan demikian, pada prinsipnya, diskursus akademik maupun naskah 'policy brief' sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik, maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berpikir konstitusional," tuturnya.

Oleh karena itu, Fahri menilai perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu setelah Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, adalah sesuatu "constitutional will".

"Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," demikian Fahri menutup.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya