Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Net

Politik

Perubahan UU Kementerian Negara dan Kabinet adalah Keniscayaan

JUMAT, 10 MEI 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan kementerian baru melalui perubahan nomenklatur adalah sebuah keniscayaan yang konstitusional bagi presiden terpilih setelah resmi dilantik.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid merespons wacana perubahan susunan kabinet di era pemerintahan Prabowo-Gibran melalui revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Konstitusi telah menentukan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).


Konstitusi, kata Fahri Bachmid, telah mengantisipasi dan mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan dengan membuka kemungkinan penataan lembaga kementerian sesuai kebutuhan.

Sehingga, pengubah konstitusi telah meletakkan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara.

Dengan demikian, diskursus akademik maupun naskah policy brief sebagai jembatan komunikasi dan rekomendasi membentuk kabinet dan mengangkat menteri-menteri harus dikerangkakan dalam format berpikir konstitusional.

"Perubahan UU maupun penataan kabinet presidensial yang konstitusional oleh presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan, juga keniscayaan yang tidak dapat dihindari," tutup Fahri Bachmid.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya