Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Net

Politik

Perubahan UU Kementerian Negara dan Kabinet adalah Keniscayaan

JUMAT, 10 MEI 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan kementerian baru melalui perubahan nomenklatur adalah sebuah keniscayaan yang konstitusional bagi presiden terpilih setelah resmi dilantik.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid merespons wacana perubahan susunan kabinet di era pemerintahan Prabowo-Gibran melalui revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Konstitusi telah menentukan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).


Konstitusi, kata Fahri Bachmid, telah mengantisipasi dan mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan dengan membuka kemungkinan penataan lembaga kementerian sesuai kebutuhan.

Sehingga, pengubah konstitusi telah meletakkan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara.

Dengan demikian, diskursus akademik maupun naskah policy brief sebagai jembatan komunikasi dan rekomendasi membentuk kabinet dan mengangkat menteri-menteri harus dikerangkakan dalam format berpikir konstitusional.

"Perubahan UU maupun penataan kabinet presidensial yang konstitusional oleh presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan, juga keniscayaan yang tidak dapat dihindari," tutup Fahri Bachmid.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya