Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Perbolehkan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

KAMIS, 09 MEI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon anggota legislatif (caleg) yang menang pada Pemilihan  Legislatif (Pileg) 2024 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah berita yang menyebutkan adanya aturan yang melarang anggota parlemen terpilih dan sudah dilantik mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan, berita yang menyebut KPU melarang anggota DPR terpilih maju Pilkada 2024 kecuali mengundurkan diri adalah tidak benar.


"Karena yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak nyaleg di Pemilu 2024 atau nyaleg tapi tidak terpilih maupun terpilih, harus mundur dari jabatan periode 2019-2024," jelas Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Dia mengungkapkan, aturan mundur bagi anggota legislatif periode 5 tahun sebelum pelaksanaan pilkada juga termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1]," ucap Hasyim menjelaskan.

Adapun bunyi poin pertimbangan yang dimaksud adalah, "melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah". 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya