Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Perbolehkan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

KAMIS, 09 MEI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon anggota legislatif (caleg) yang menang pada Pemilihan  Legislatif (Pileg) 2024 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah berita yang menyebutkan adanya aturan yang melarang anggota parlemen terpilih dan sudah dilantik mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan, berita yang menyebut KPU melarang anggota DPR terpilih maju Pilkada 2024 kecuali mengundurkan diri adalah tidak benar.


"Karena yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak nyaleg di Pemilu 2024 atau nyaleg tapi tidak terpilih maupun terpilih, harus mundur dari jabatan periode 2019-2024," jelas Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Dia mengungkapkan, aturan mundur bagi anggota legislatif periode 5 tahun sebelum pelaksanaan pilkada juga termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1]," ucap Hasyim menjelaskan.

Adapun bunyi poin pertimbangan yang dimaksud adalah, "melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah". 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya