Berita

Syahrul Yasin Limpo saat mengenalkan food estate bersama Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

KPK Didorong Usut Proyek Food Estate Kementan Era SYL

KAMIS, 09 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, di kemudian hari, SYL menjadi tersangka KPK kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Kementan.  

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai bahwa status WTP tersebut patut dicurigai, termasuk proyek pemerintah food estate yang dinilai sarat korupsi.
 
Pernyataan Uchok ini mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan anggota BPK dalam menerbitkan WTP untuk Kementan di era SYL.


"KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di Kementan," tutur Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5).

"Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya," tambahnya.

Menurut dia, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.

"Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diungkap," tegasnya.

Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) RI di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK. Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

"Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

"Sepengetahuan saya WTP," jawab Hermanto.

Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

Hermanto menjelaskan bahwa ada temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Dia menyebut temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar.

Hermanto menjelaskan bahwa saat itu BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.

Jaksa lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP.

Hermanto juga mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK. Namun, kata dia, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut.

Hermanto mengatakan uang Rp5 miliar untuk auditor BPK itu diurus oleh Muhammad Hatta. Dia bilang Muhammad Hatta mendapakan uang itu dari salah satu vendor proyek di Kementan.

Namun, Hermanto mengaku tak mengetahui sosok vendor yang memberikan yang kepada Hatta itu. Yang jelas, setelah pemberian uang keluarlah predikat WTP dari BPK.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya