Berita

Syahrul Yasin Limpo saat mengenalkan food estate bersama Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

KPK Didorong Usut Proyek Food Estate Kementan Era SYL

KAMIS, 09 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, di kemudian hari, SYL menjadi tersangka KPK kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Kementan.  

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai bahwa status WTP tersebut patut dicurigai, termasuk proyek pemerintah food estate yang dinilai sarat korupsi.
 
Pernyataan Uchok ini mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan anggota BPK dalam menerbitkan WTP untuk Kementan di era SYL.


"KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di Kementan," tutur Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5).

"Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya," tambahnya.

Menurut dia, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.

"Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diungkap," tegasnya.

Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) RI di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK. Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

"Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

"Sepengetahuan saya WTP," jawab Hermanto.

Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

Hermanto menjelaskan bahwa ada temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Dia menyebut temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar.

Hermanto menjelaskan bahwa saat itu BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.

Jaksa lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP.

Hermanto juga mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK. Namun, kata dia, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut.

Hermanto mengatakan uang Rp5 miliar untuk auditor BPK itu diurus oleh Muhammad Hatta. Dia bilang Muhammad Hatta mendapakan uang itu dari salah satu vendor proyek di Kementan.

Namun, Hermanto mengaku tak mengetahui sosok vendor yang memberikan yang kepada Hatta itu. Yang jelas, setelah pemberian uang keluarlah predikat WTP dari BPK.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya