Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pabrik Kelapa Sawit Mini Bisa Kurangi Praktik Oligopoli

KAMIS, 09 MEI 2024 | 13:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun dinilai dapat mengurangi praktik oligopoli, sehingga pemerintah tak perlu mempersoalkan.

Hal itu diutarakan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu berpendapat bahwa keberadaan PKS mini dibutuhkan untuk mengurangi praktik oligopoli PKS besar yang beroperasi selama ini.

"PKS Mini merupakan bagian dari industri pengolahan yang harus didukung oleh pemerintah. Keberadaanya sangat memudahkan petani kelapa sawit mandiri dalam mendapatkan harga yang sesuai," ujar Sultan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (9/5).


Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata Sultan, tidak perlu menghambat dan bersikap adil terhadap perkembangan manufaktur perkebunan kelapa sawit berskala kecil di tingkat lokal.

“Kami harap Aturan kewajiban PKS terintegrasi dengan perkebunan sawit dapat disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat dari daerah saat ini,” imbuhnya.

"Perkembangan inovasi industri PKS menjadi angin segar bagi petani dalam memperoleh harga TBS yang lebih kompetitif. Harapannya akan berdampak positif pada penurunan harga CPO dan minyak goreng di tingkat lokal," jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut, Sultan meminta agar ke depannya pemerintah juga mendistribusikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada industri PKS Mini. Bagaimanapun kehadiran PKS Mini memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah.

"Pemerintah harus melihat fenomena PKS Mini sebagai sumber ekonomi baru bagi penerimaan negara. Pelaku usaha PKS Mini harus dihargai sehingga mereka bisa menyetor pajak dan pungutan lainnya kepada negara," tutupnya.

Diketahui, akhir-akhir ini muncul polemik terkait kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang notabene tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat jenderal Perkebunan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Kepala Daerah dengan Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 yang intinya pendirian PKS wajib terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya