Berita

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Pj Gubernur Jabar Minta Kadisdik Mundur

Jika Masih Ada Praktik Jual Beli Kursi saat PPDB
RABU, 08 MEI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tidak boleh ada praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di Jawa Barat. PPDB harus berjalan dengan jujur dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dalam Kick Off PPDB Jabar 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (8/5).

“Saya sudah titipkan ke Kadisdik, jangan ada lagi titip-titipan. Masyarakat harus puas dengan proses PPDB 2024 ini, jangan sampai ada satu kursi sekian juta,” tegas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).

Bey mengaku sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) agar memperhatikan proses PPDB berjalan jujur, transparan, bersih, dan akuntabel. Pasalnya, saat PPDB 2023 banyak aduan masyarakat terkait jual beli kursi.

"Saya titipkan kepada seluruh kepala dinas baik provinsi dan seluruh kabupaten kota termasuk KCD (kantor cabang dinas) untuk mengacu pada satu aturan, yaitu jujur, bersih, transparan, dan akuntabel. Aturan masih sama dengan tahun lalu, tapi saya minta lebih jelas dan lebih tegas ditegakkan. Jika ada pemalsuan data termasuk yang titip-titip kami akan tegas dengan melibatkan saber pungli," jelas Bey.

Bey juga meminta orangtua siswa untuk melaporkan ke saber pungli, apabila menemukan praktik jual beli kursi. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Jika ada bukti, tunjukkan kepada kami. Nanti kami akan tindak tegas dan orangtua murid jangan percaya kepada oknum yang menawarkan titip-titip, itu tidak ada,” tegasnya.

Bahkan Bey mengingatkan, jika pelaksanaan PPDB tidak lancar, Kadisdik harus mundur. Hal tersebut dilakukan Kadisdik sebagai jaminan pelaksanaan PPDB.

"Jika tidak berhasil Kadisdik diminta mundur. Ia juga sudah menandatangani Pakta Integritas, artinya beliau sudah menjamin termasuk beberapa persiapan yang dilakukan," tutur Bey.

Bey menambahkan, seluruh jajaran OPD juga harus memaksimalkan kinerja dalam menjaring data siswa baru. Nantinya para jajaran OPD dapat memberikan sosialisasi tata cara PPDB kepada masyarakat.

"Kalaupun ada masyarakat yang tidak diterima dijelaskan alasan mengapa tidak diterima, harus adil. Begitu juga yang diterima harus diberi kesempatan yang sama, jadi jangan ada pilih kasih dan semua harus jelas diterapkan di lapangan," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya