Berita

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Pj Gubernur Jabar Minta Kadisdik Mundur

Jika Masih Ada Praktik Jual Beli Kursi saat PPDB
RABU, 08 MEI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tidak boleh ada praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di Jawa Barat. PPDB harus berjalan dengan jujur dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dalam Kick Off PPDB Jabar 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (8/5).

“Saya sudah titipkan ke Kadisdik, jangan ada lagi titip-titipan. Masyarakat harus puas dengan proses PPDB 2024 ini, jangan sampai ada satu kursi sekian juta,” tegas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).


Bey mengaku sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) agar memperhatikan proses PPDB berjalan jujur, transparan, bersih, dan akuntabel. Pasalnya, saat PPDB 2023 banyak aduan masyarakat terkait jual beli kursi.

"Saya titipkan kepada seluruh kepala dinas baik provinsi dan seluruh kabupaten kota termasuk KCD (kantor cabang dinas) untuk mengacu pada satu aturan, yaitu jujur, bersih, transparan, dan akuntabel. Aturan masih sama dengan tahun lalu, tapi saya minta lebih jelas dan lebih tegas ditegakkan. Jika ada pemalsuan data termasuk yang titip-titip kami akan tegas dengan melibatkan saber pungli," jelas Bey.

Bey juga meminta orangtua siswa untuk melaporkan ke saber pungli, apabila menemukan praktik jual beli kursi. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Jika ada bukti, tunjukkan kepada kami. Nanti kami akan tindak tegas dan orangtua murid jangan percaya kepada oknum yang menawarkan titip-titip, itu tidak ada,” tegasnya.

Bahkan Bey mengingatkan, jika pelaksanaan PPDB tidak lancar, Kadisdik harus mundur. Hal tersebut dilakukan Kadisdik sebagai jaminan pelaksanaan PPDB.

"Jika tidak berhasil Kadisdik diminta mundur. Ia juga sudah menandatangani Pakta Integritas, artinya beliau sudah menjamin termasuk beberapa persiapan yang dilakukan," tutur Bey.

Bey menambahkan, seluruh jajaran OPD juga harus memaksimalkan kinerja dalam menjaring data siswa baru. Nantinya para jajaran OPD dapat memberikan sosialisasi tata cara PPDB kepada masyarakat.

"Kalaupun ada masyarakat yang tidak diterima dijelaskan alasan mengapa tidak diterima, harus adil. Begitu juga yang diterima harus diberi kesempatan yang sama, jadi jangan ada pilih kasih dan semua harus jelas diterapkan di lapangan," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya