Berita

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

KPU Tepis Dalil Ketua KPPS di Sorong Jadi Caleg PKS

RABU, 08 MEI 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil gugatan dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Papua.

Khususnya terkait status Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Malawele diduga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut disampaikan oleh Matheus Mamun Sare selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar dalam Sidang Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).


"Tidak benar bahwa Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang merupakan anggota dari partai politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mempengaruhi suara Pemohon," ujar Matheus.

Lebih lanjut, Matheus menyebut tidak ada pergeseran suara yang merugikan partai Nasdem di TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, atau beralih kepada PKS.

Menurut dia, penghitungan suara di TPS 7 dan TPS 18 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada keberatan dari partai politik yang hadir.

Selain itu, KPU juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong yang berkaitan dengan permohonan ini.

Disinggung hal tersebut, Bawaslu memberikan keterangan bahwa mereka telah menerima laporan dari Partai Nasdem di Kabupaten Sorong.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mengeluarkan rekomendasi kepada KPPS 07, yang mencakup pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemberhentian KPPS 07.

Untuk TPS 18, Bawaslu menindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut Bawaslu, perolehan suara Partai Nasdem adalah 1.280 suara, sementara PKS memperoleh 1.344 suara.

"Nasdem 1.280 suara dan PKS 1.344 suara berdasarkan rekapitulasi akhir," ujar Farli Sampetoding Rego sebagai Perwakilan Bawaslu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya