Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto/Net
Pelaku usaha di sektor e-commerce dituntut untuk mematuhi aturan main yang tertuang dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto setelah mendengar dugaan praktik monopoli jasa pengiriman barang e-commerce Shoppe.
“Praktik dengan hanya menunjuk Shopee Express di
platform-nya tidak hanya merugikan hak masyarakat sebagai konsumen, namun juga menutup peluang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain untuk masuk," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (8/5).
Dugaan monopoli itu muncul karena aplikasi yang identik berwarna oranye itu mengutamakan opsi pengiriman barang melalui Shopee Express. Kasus ini juga telah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Politisi PDIP ini pun menganggap kebijakan tersebut mempersempit pilihan konsumen dalam memilih jasa pengiriman alternatif yang lebih berkualitas dan murah.
"Ini juga melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d, Pasal 25 ayat (1) huruf a UU 5/1999, dan bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen dalam konteks memberikan transaksi yang berkeadilan bagi konsumen," tegasnya.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada Shoppe dan
platform e-commerce lain melaksanakan aturan hukum larangan praktik monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Sementara itu, Darmadi mengapresiasi langkah penyelidikan yang
dilakukan KPPU dalam mengusut dugaan monopoli jasa pengiriman barang
e-commerce.
“Kami mendengar proses pemberkasan KPPU akan segera masuk tahap persidangan. Untuk itu kami mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPPU terkait perkara Shopee," tutup Darmadi.