Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

RABU, 08 MEI 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peredaran uang yang semakin mengering menjadi kekhawatiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang akhir masa jabatannya sebagai kepala negara.

Beberapa waktu lalu, Jokowi sempat menyoroti masalah keringnya peredaran uang di dalam negeri, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di atas 5 persen.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) posisi M2 pada Desember 2023 tercatat sebesar Rp 8.824,7 triliun atau hanya tumbuh 3,5 persen yoy, jauh dibandingkan kondisi September yang masih menyentuh angka 6 persen yoy.


Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI yang menerbitkan terlalu banyak instrumen, yakni Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI).

"Jangan semuanya ramai membeli, yang tadi saya sampaikan ke BI maupun SBN, meski boleh-boleh saja tapi agar sektor riil bisa kelihatan lebih baik dari tahun yang lalu," ujar Jokowi di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Kantor Pusat BI, Jakarta, dikutip Rabu (8/5).

Menanggapi kekhawatiran Jokowi, Rektor Universitas Paramadina, Profesor Didik J Rachbini mengatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena banyaknya utang yang diwarisi pemerintahan Jokowi.

"Ini kan sebab ulah sendiri utang ugal-ugalan," kata Didik dalam cuitannya di platform X pada Senin (6/5).

Menurut Didik yang juga merupakan Ekonom Senior Indef itu dirinya bersama dengan ekonom lainnya juga telah mengingatkan Jokowi tentang utang yang menggunung tersebut beberapa tahun terakhir ini.

"Saya dan banyak ekonom kritik soal utang ini sejak 5 tahun lalu," tegasnya.

Adapun dalam kritikannya itu, Didik menyebut bahwa pemerintah Jokowi merupakan raja utang, karena utang negara terus membengkak dan tidak dikendalikan.

"Pemerintah ugal-ugalan. Sejak 2019 zaman Jokowi utang itu terus bertumpuk-tumpuk tidak pernah dikendalikan. Jadi, Jokowi ini raja utang, pemerintahan Jokowi dengan data ini adalah raja utang," katanya pada 2021 lalu.

Dalam kesempatan itu, Didik juga mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak dapat membereskan beban negara yang tidak kunjung usai itu.

"Sri Mulyani ini bukan tidak ngerti. Tapi dia tidak bisa apa-apa dengan tekanan politik. Jadi kalau kita kritik dia marah-marah, salah dia," sambungnya.

Adapun per Maret 2024 ini, utang pemerintah sendiri tercatat berada di posisi Rp8.262,10 triliun, atau setara 38,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya