Berita

Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Aceh Beberkan Masalah Suara Menggelembung 7 Kali Lipat ke MK

RABU, 08 MEI 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membongkar permasalahan rekapitulasi suara di wilayah Aceh, dan berakibat pada perolehan suara calon anggota legislatif menggelembung hingga 7 kali lipat.

Hal tersebut dibahas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 untuk perkara nomor 28-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Bawaslu Aceh sebagai pihak Pemberi Keterangan merespons dalil gugatan permohonan perkara yaitu Caleg DPR Partai Demokrat Provinsi Aceh Dapil II, Ridhwan Arriflah Rusli Bintang, dengan membenarkan klaim Pemohon Prinsipal kehilangan puluhan ribu suara.


"Izin yang mulia, perlu kami sampaikan kegiatan rekapitulasi Aceh Timur. Itu rekapitulasi dihadirkan oleh para pihak, saksi, dan pengawas pemilu. Pada tahap pembacaan (formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dinamakan) D.Hasil (tingkat) kecamatan, itu tidak ada keberatan," ujar seorang Anggota Bawaslu Aceh.

"Tapi kemudian pada saat (hasil rekapitulasi suara) dicetak di (tingkat) kabupaten/kota, itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu. Artinya ketika dicetak sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155," sambungnya menjelaskan.

Karena menemukan kejanggalan selisih suara seperti itu, Bawaslu Aceh mendapat informasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mengenai saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

"Atas keadaan ini Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh, dan pada saat itu KIP Aceh menyampaikan pada KIP Aceh Timur untuk dilakukan rekapitulasi kembali yang itu dilakukan di kantor KIP Aceh," ungkapnya.

"Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, ttu peristiwa yang terjadi. Jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu, kemudian di provinsi rekap kembali," demikian Bawaslu Aceh menutup penjelasannya.

Merespons keterangan dari Bawaslu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Sidang Panel 3 memberikan penekanan kepada KIP Aceh untuk memperbaiki permasalahan selisih suara yang ditemukan dan sudah diproses oleh Bawaslu di sana.

"Itu untuk supaya dibetulkan ini. Temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah. Baik KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten kota gitu ya, Bawaslu?" demikian Arief menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya