Berita

Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Aceh Beberkan Masalah Suara Menggelembung 7 Kali Lipat ke MK

RABU, 08 MEI 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membongkar permasalahan rekapitulasi suara di wilayah Aceh, dan berakibat pada perolehan suara calon anggota legislatif menggelembung hingga 7 kali lipat.

Hal tersebut dibahas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 untuk perkara nomor 28-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Bawaslu Aceh sebagai pihak Pemberi Keterangan merespons dalil gugatan permohonan perkara yaitu Caleg DPR Partai Demokrat Provinsi Aceh Dapil II, Ridhwan Arriflah Rusli Bintang, dengan membenarkan klaim Pemohon Prinsipal kehilangan puluhan ribu suara.


"Izin yang mulia, perlu kami sampaikan kegiatan rekapitulasi Aceh Timur. Itu rekapitulasi dihadirkan oleh para pihak, saksi, dan pengawas pemilu. Pada tahap pembacaan (formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dinamakan) D.Hasil (tingkat) kecamatan, itu tidak ada keberatan," ujar seorang Anggota Bawaslu Aceh.

"Tapi kemudian pada saat (hasil rekapitulasi suara) dicetak di (tingkat) kabupaten/kota, itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu. Artinya ketika dicetak sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155," sambungnya menjelaskan.

Karena menemukan kejanggalan selisih suara seperti itu, Bawaslu Aceh mendapat informasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mengenai saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

"Atas keadaan ini Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh, dan pada saat itu KIP Aceh menyampaikan pada KIP Aceh Timur untuk dilakukan rekapitulasi kembali yang itu dilakukan di kantor KIP Aceh," ungkapnya.

"Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, ttu peristiwa yang terjadi. Jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu, kemudian di provinsi rekap kembali," demikian Bawaslu Aceh menutup penjelasannya.

Merespons keterangan dari Bawaslu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Sidang Panel 3 memberikan penekanan kepada KIP Aceh untuk memperbaiki permasalahan selisih suara yang ditemukan dan sudah diproses oleh Bawaslu di sana.

"Itu untuk supaya dibetulkan ini. Temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah. Baik KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten kota gitu ya, Bawaslu?" demikian Arief menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya