Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP/Ist

Politik

KPU Patahkan Klaim PPP soal Migrasi Suara

RABU, 08 MEI 2024 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau Sengketa Pileg, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (8/5). Kali ini soal dugaan migrasi suara PPP.

Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan PPP yang mendalilkan pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sehingga ada kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara 0,13 persen.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Mohamad Ulin Nuha selaku kuasa hukum KPU dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan PPP.


“Dalil pemohon terkait migrasi suara pemohon ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat II sebesar 6.901 adalah tidak benar, karena berdasar rekapitulasi suara termohon di Dapil Jawa Barat II dan rekapitulasi tingkat pusat/nasional, pemohon memperoleh 68.231 suara,” kata Ulin.

Dia juga memastikan keabsahan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

"Bila dalam proses berjenjang rekapitulasi terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung, maka terhadap hal itu telah dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional, dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” tambah Ulin.

Lebih lanjut KPU juga menegaskan, klaim PPP terkait migrasi suara dan penggelembungan suara tidak terbukti. KPU menyatakan bahwa proses pemilihan umum telah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya