Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP/Ist

Politik

KPU Patahkan Klaim PPP soal Migrasi Suara

RABU, 08 MEI 2024 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau Sengketa Pileg, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (8/5). Kali ini soal dugaan migrasi suara PPP.

Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan PPP yang mendalilkan pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sehingga ada kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara 0,13 persen.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Mohamad Ulin Nuha selaku kuasa hukum KPU dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan PPP.


“Dalil pemohon terkait migrasi suara pemohon ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat II sebesar 6.901 adalah tidak benar, karena berdasar rekapitulasi suara termohon di Dapil Jawa Barat II dan rekapitulasi tingkat pusat/nasional, pemohon memperoleh 68.231 suara,” kata Ulin.

Dia juga memastikan keabsahan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

"Bila dalam proses berjenjang rekapitulasi terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung, maka terhadap hal itu telah dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional, dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” tambah Ulin.

Lebih lanjut KPU juga menegaskan, klaim PPP terkait migrasi suara dan penggelembungan suara tidak terbukti. KPU menyatakan bahwa proses pemilihan umum telah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya