Berita

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

KPK akan Kembali Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka

RABU, 08 MEI 2024 | 02:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memperkuat bukti-bukti untuk kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, praperadilan yang dimenangkan Eddy Hiariej hanya bersifat administratif. Sehingga, bukan berarti perbuatan melawan hukumnya dihapus setelah adanya putusan praperadilan.

"Nah untuk itu, sekarang kita sedang dalami, karena kita kan nggak boleh kemudian menetapkan lagi seseorang tersangka pada tahap penyidikan, harus ada proses dulu lebih awal," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).


Johanis memastikan, pihaknya hingga saat ini masih terus memperkuat bukti-bukti untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat. Setelah itu nanti kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan, dengan penyidikan kita cari bukti, nanti kalau kita temukan, nanti kita tetapkan tersangka," kata Johanis.

"Ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja barang kali. Kita harus tetap sesuai mengikuti koridor dalam hukum acara," pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/4).

Ali menegaskan, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Pada Selasa (27/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

Di mana, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Helmut oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Hakim menilai, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka.

Terlebih, KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya