Berita

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

KPK akan Kembali Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka

RABU, 08 MEI 2024 | 02:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memperkuat bukti-bukti untuk kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, praperadilan yang dimenangkan Eddy Hiariej hanya bersifat administratif. Sehingga, bukan berarti perbuatan melawan hukumnya dihapus setelah adanya putusan praperadilan.

"Nah untuk itu, sekarang kita sedang dalami, karena kita kan nggak boleh kemudian menetapkan lagi seseorang tersangka pada tahap penyidikan, harus ada proses dulu lebih awal," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).


Johanis memastikan, pihaknya hingga saat ini masih terus memperkuat bukti-bukti untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat. Setelah itu nanti kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan, dengan penyidikan kita cari bukti, nanti kalau kita temukan, nanti kita tetapkan tersangka," kata Johanis.

"Ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja barang kali. Kita harus tetap sesuai mengikuti koridor dalam hukum acara," pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/4).

Ali menegaskan, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Pada Selasa (27/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.

Di mana, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Helmut oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Hakim menilai, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka.

Terlebih, KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya