Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lawakan ringan terlontar dari Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim Arsul menyinggung soal Manchester United yang harus takluk dari Crystal Palace.

"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," ucap Hakim Arsul memulai sidang disambut tawa hadirin, Selasa (7/5).

Hakim Arsul lantas mempersilahkan perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan dalam sidang internal dengan lawakan yang dianalogikan pertandingan sepak bola.


Perkara tersebut merupakan PHPU sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.

Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dirinyalah yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.

"Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan City," kelakarnya.

Menurutnya, ada sesuatu dalam perkara 155 yang menarik untuk dijadikan bahan pertimbangan para advokat di mana perkara itu sama antara pemohon dan pihak terkait.

"Tapi ini ada yang menarik, barang kalau ini bisa jadi pemikiran untuk teman-teman advokat, ini yang jadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama saja? Kaya reperto saja ini?" tuturnya.

"Mungkin tidak kita permasalahkan dari konteks aturan MK ini. Tapi, dari sisi kode etik advokat saya kira karena itu sengketa interpater adverseriel PHPU ini, barangkali ke depan harus dipikirkan, kalau pun ada dalam satu tim hukum ya dibagilah," katanya.

"Siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tapi tidak kemudian kuasanya ter-list sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait," sambungnya.

Arsul pun meminta agar para advokat tertib dalam mengajukan laporan sengketa ataupun gugatan hukum.

"Saya kira hal-hal kaya gini untuk tertib lah ya, dunia Advokat kita untuk jadi perhatian," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya