Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lawakan ringan terlontar dari Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim Arsul menyinggung soal Manchester United yang harus takluk dari Crystal Palace.

"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," ucap Hakim Arsul memulai sidang disambut tawa hadirin, Selasa (7/5).

Hakim Arsul lantas mempersilahkan perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan dalam sidang internal dengan lawakan yang dianalogikan pertandingan sepak bola.


Perkara tersebut merupakan PHPU sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.

Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dirinyalah yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.

"Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan City," kelakarnya.

Menurutnya, ada sesuatu dalam perkara 155 yang menarik untuk dijadikan bahan pertimbangan para advokat di mana perkara itu sama antara pemohon dan pihak terkait.

"Tapi ini ada yang menarik, barang kalau ini bisa jadi pemikiran untuk teman-teman advokat, ini yang jadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama saja? Kaya reperto saja ini?" tuturnya.

"Mungkin tidak kita permasalahkan dari konteks aturan MK ini. Tapi, dari sisi kode etik advokat saya kira karena itu sengketa interpater adverseriel PHPU ini, barangkali ke depan harus dipikirkan, kalau pun ada dalam satu tim hukum ya dibagilah," katanya.

"Siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tapi tidak kemudian kuasanya ter-list sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait," sambungnya.

Arsul pun meminta agar para advokat tertib dalam mengajukan laporan sengketa ataupun gugatan hukum.

"Saya kira hal-hal kaya gini untuk tertib lah ya, dunia Advokat kita untuk jadi perhatian," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya