Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lawakan ringan terlontar dari Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim Arsul menyinggung soal Manchester United yang harus takluk dari Crystal Palace.

"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," ucap Hakim Arsul memulai sidang disambut tawa hadirin, Selasa (7/5).

Hakim Arsul lantas mempersilahkan perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan dalam sidang internal dengan lawakan yang dianalogikan pertandingan sepak bola.


Perkara tersebut merupakan PHPU sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.

Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dirinyalah yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.

"Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan City," kelakarnya.

Menurutnya, ada sesuatu dalam perkara 155 yang menarik untuk dijadikan bahan pertimbangan para advokat di mana perkara itu sama antara pemohon dan pihak terkait.

"Tapi ini ada yang menarik, barang kalau ini bisa jadi pemikiran untuk teman-teman advokat, ini yang jadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama saja? Kaya reperto saja ini?" tuturnya.

"Mungkin tidak kita permasalahkan dari konteks aturan MK ini. Tapi, dari sisi kode etik advokat saya kira karena itu sengketa interpater adverseriel PHPU ini, barangkali ke depan harus dipikirkan, kalau pun ada dalam satu tim hukum ya dibagilah," katanya.

"Siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tapi tidak kemudian kuasanya ter-list sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait," sambungnya.

Arsul pun meminta agar para advokat tertib dalam mengajukan laporan sengketa ataupun gugatan hukum.

"Saya kira hal-hal kaya gini untuk tertib lah ya, dunia Advokat kita untuk jadi perhatian," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya