Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lawakan ringan terlontar dari Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim Arsul menyinggung soal Manchester United yang harus takluk dari Crystal Palace.

"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," ucap Hakim Arsul memulai sidang disambut tawa hadirin, Selasa (7/5).

Hakim Arsul lantas mempersilahkan perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan dalam sidang internal dengan lawakan yang dianalogikan pertandingan sepak bola.


Perkara tersebut merupakan PHPU sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.

Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dirinyalah yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.

"Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan City," kelakarnya.

Menurutnya, ada sesuatu dalam perkara 155 yang menarik untuk dijadikan bahan pertimbangan para advokat di mana perkara itu sama antara pemohon dan pihak terkait.

"Tapi ini ada yang menarik, barang kalau ini bisa jadi pemikiran untuk teman-teman advokat, ini yang jadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama saja? Kaya reperto saja ini?" tuturnya.

"Mungkin tidak kita permasalahkan dari konteks aturan MK ini. Tapi, dari sisi kode etik advokat saya kira karena itu sengketa interpater adverseriel PHPU ini, barangkali ke depan harus dipikirkan, kalau pun ada dalam satu tim hukum ya dibagilah," katanya.

"Siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tapi tidak kemudian kuasanya ter-list sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait," sambungnya.

Arsul pun meminta agar para advokat tertib dalam mengajukan laporan sengketa ataupun gugatan hukum.

"Saya kira hal-hal kaya gini untuk tertib lah ya, dunia Advokat kita untuk jadi perhatian," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya