Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lawakan ringan terlontar dari Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim Arsul menyinggung soal Manchester United yang harus takluk dari Crystal Palace.

"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," ucap Hakim Arsul memulai sidang disambut tawa hadirin, Selasa (7/5).

Hakim Arsul lantas mempersilahkan perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan dalam sidang internal dengan lawakan yang dianalogikan pertandingan sepak bola.


Perkara tersebut merupakan PHPU sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.

Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dirinyalah yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.

"Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan City," kelakarnya.

Menurutnya, ada sesuatu dalam perkara 155 yang menarik untuk dijadikan bahan pertimbangan para advokat di mana perkara itu sama antara pemohon dan pihak terkait.

"Tapi ini ada yang menarik, barang kalau ini bisa jadi pemikiran untuk teman-teman advokat, ini yang jadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama saja? Kaya reperto saja ini?" tuturnya.

"Mungkin tidak kita permasalahkan dari konteks aturan MK ini. Tapi, dari sisi kode etik advokat saya kira karena itu sengketa interpater adverseriel PHPU ini, barangkali ke depan harus dipikirkan, kalau pun ada dalam satu tim hukum ya dibagilah," katanya.

"Siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tapi tidak kemudian kuasanya ter-list sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait," sambungnya.

Arsul pun meminta agar para advokat tertib dalam mengajukan laporan sengketa ataupun gugatan hukum.

"Saya kira hal-hal kaya gini untuk tertib lah ya, dunia Advokat kita untuk jadi perhatian," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya