Berita

Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ciputat, Sahlul Lubis/Ist

Hukum

Polisi Diminta Bijak Tangani Insiden Babakan

SELASA, 07 MEI 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polisi diminta bijak menyikapi insiden sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga tengah beribadah dan digeruduk warga kawasan Babakan, Setu, Tangsel, Banten, hingga berujung ricuh, Minggu malam (5/5).

“Kepolisian setempat hendaknya bisa berlaku bijak dalam menyelesaikan kasus itu,” kata Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ciputat, Sahlul Lubis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/5).

Menurutnya, kebebasan warga negara dalam memeluk agama yang diyakininya telah diatur pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Karena itu, semua pihak harus saling menghormati dan menghargai ekspresi keagamaan masing-masing.


“Semua harus sesuai prosedur, sehingga tidak menyebabkan chaos atau retaknya kerukunan antar umat beragama,” kata mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sebab itu dia meminta pihak-pihak terkait, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, harus ikut andil menyelesaikan kasus yang belakangan ramai diperbincangkan itu.

“IMM Ciputat berharap kejadian seperti itu tidak terulang, karena negara kita majemuk, perlu ada tenggang rasa antar sesama warga negara,” tutupnya.

Sebelumnya ramai di media sosial, sekelompok mahasiswa Unpam digeruduk warga pada Minggu malam (5/5).

Dalam video yang diunggah akun X @Heraloebss, Senin (6/5), mahasiswi berinisial L menceritakan kronologi penggrudukan. Menurutnya, insiden bermula saat rekannya sedang beribadah.

Penggrudukan ditengarai akibat adanya kegiatan peribadatan di salah satu rumah di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan, yang tidak mendapat izin dari RT setempat.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, membenarkan adanya laporan dari sekelompok mahasiswa Unpam terkait dugaan kekerasan itu.

Alvino janji mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta-fakta terkait kasus itu.

"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, masih diselidiki fakta-fakta di TKP," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5).

Sementara itu Kasi Humas Polres Tangsel, AKP M Agil Sahril, menjelaskan, pihaknya bakal memanggil Ketua RT hingga tokoh masyarakat setempat untuk dimintai keterangan.

"Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi dan berkoordinasi dengan ketua RT, ketua RW, kepala kelurahan, FKUB/tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda," kata Agil.

Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya