Berita

Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5)/Ist

Presisi

Polri Kandangin 28 Ribu Tersangka Narkoba Kurun Waktu 8 Bulan

SENIN, 06 MEI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran telah menetapkan 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Ribuan orang tersangka ditangkap sejak periode 21 September 2023 hingga saat ini 6 Mei 2024.

“Gerdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5).


Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain 11,34 kg, tembakau gorila141,5 kg, ketamin 32,27 kg, heroin 86 gram, serta obat keras 8.112.554 butir.

Dalam kasus ini, Asep menyebut ada 10 kasus yang menonjol.

"Terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani,” ucapnya.

Kasus pertama pengungkapan 19 kg sabu di Aceh, kasus kedua pengungkapan 20 kg sabu dengan modus menggunakan susu bayi oleh Satgas Narkoba Polda Kaltara, dan 40,9 kg sabu, ganja 40 kg, dan ekstasi 26.019 bukti oleh Satgas Narkoba Polda Jatim.

Kasus berikutnya pengungkapan narkoba 25 kg sabu oleh Polda Sulteng, serta 30 kg sabu Polda Sulsel. Selanjutnya, Satgas Narkoba Polri mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis happy water dengan menyita 2,4 kg MDMA, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, dan puluhan liter prekursor narkoba, lalu mengungkap laboratorium gelap dengan menyita 7.800 butir ekstasi, ratusan kg prekursor yang bisa menghasilkan sekitar 1,3 juta butir ekstasi, serta pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim.

“Terakhir pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya