Berita

Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5)/Ist

Presisi

Polri Kandangin 28 Ribu Tersangka Narkoba Kurun Waktu 8 Bulan

SENIN, 06 MEI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran telah menetapkan 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Ribuan orang tersangka ditangkap sejak periode 21 September 2023 hingga saat ini 6 Mei 2024.

“Gerdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5).


Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain 11,34 kg, tembakau gorila141,5 kg, ketamin 32,27 kg, heroin 86 gram, serta obat keras 8.112.554 butir.

Dalam kasus ini, Asep menyebut ada 10 kasus yang menonjol.

"Terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani,” ucapnya.

Kasus pertama pengungkapan 19 kg sabu di Aceh, kasus kedua pengungkapan 20 kg sabu dengan modus menggunakan susu bayi oleh Satgas Narkoba Polda Kaltara, dan 40,9 kg sabu, ganja 40 kg, dan ekstasi 26.019 bukti oleh Satgas Narkoba Polda Jatim.

Kasus berikutnya pengungkapan narkoba 25 kg sabu oleh Polda Sulteng, serta 30 kg sabu Polda Sulsel. Selanjutnya, Satgas Narkoba Polri mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis happy water dengan menyita 2,4 kg MDMA, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, dan puluhan liter prekursor narkoba, lalu mengungkap laboratorium gelap dengan menyita 7.800 butir ekstasi, ratusan kg prekursor yang bisa menghasilkan sekitar 1,3 juta butir ekstasi, serta pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim.

“Terakhir pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya