Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Akademisi Universitas Islam 45 (UNISMA) Rasminto/Ist

Publika

Tantangan Profesionalisme Polri dalam Kasus Brigadir RA

OLEH: RASMINTO
SENIN, 06 MEI 2024 | 00:06 WIB

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Indonesia.

Namun, di balik implementasi peran yang telah dicapai, Polri juga menghadapi sejumlah tantangan serius, salah satunya adalah kasus bunuh diri anggota dan penyalahgunaan anggota Bawah Kendali Operasi (BKO).

Kasus bunuh diri anggota Polri adalah peristiwa yang menyedihkan dan mengguncang. Bukan hanya bagi keluarga dan rekan-rekan sesama anggota, tetapi juga bagi seluruh masyarakat.


Sehingga menjadi ironis anggota Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, harus mengakhiri hidupnya dengan "bunuh diri" dengan senjata dinasnya. Seperti kasus Brigadir RA

Di sisi lain, penyalahgunaan anggota BKO Polri juga menimbulkan keprihatinan serius terkait integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Penggunaan anggota BKO untuk kepentingan pribadi atau komersial dapat merusak hubungan Polri dengan masyarakat serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (2023) menyampaikan saat ini ada 447 ribu personel Polri. Jenderal Sigit menyampaikan angka itu baru 50,7 persen dari Daftar Susunan Personel (DSP). Kebutuhan ideal Polri berdasarkan DSP yakni 881 ribu orang. Sehingga masih ada kekurangan 434 ribu orang untuk level AKBP ke bawah.

Selain itu, rasio antara jumlah polisi dan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih 278 juta jiwa (BPS, 2024) adalah sekitar 0,0016 atau bisa dikatakan 0,16% dari jumlah penduduk atau rasionya hanya 1:1000. Artinya setiap anggota polisi melayani 1.000 orang. Seharusnya rasio idealnya seperti harapan Kapolri yakni 1:300.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian, yakni; Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Beban kerja Polri juga dapat dipengaruhi oleh kondisi keamanan dan situasi sosial-politik di masyarakat serta kebijakan pemerintah. Selain itu, Polri juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada acara-acara besar, seperti pemilu/pilkada, kunjungan tamu negara, dll.

Beban kerja Polri tidak hanya diukur dari jumlah personel dan jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga meliputi efektivitas penegakkan hukum, respons terhadap
kebutuhan masyarakat, dan kemampuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Dampak Penyalahgunaan Anggota BKO Polri

Banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan anggota BKO Polri, di antaranya:
1. Penggunaan anggota BKO Polri untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seperti pengusaha tertentu, dapat menyebabkan ketidaknetralan dalam penegakkan hukum. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan menciptakan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil.

2. Penggunaan anggota BKO Polri untuk kepentingan pribadi dapat melanggar prinsip etika dan kode perilaku yang mengatur tindakan anggota kepolisian. Hal ini menciptakan konflik kepentingan dan merusak integritas institusi Polri.

3. Penyalahgunaan anggota BKO Polri untuk pengawalan, ajudan, dan pengamanan pengusaha dapat menghabiskan sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk tugas-tugas penegakan hukum yang lebih mendesak dan penting bagi masyarakat.

4. Keterlibatan Polri dalam pengawalan atau pengamanan pengusaha tertentu dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat antara kepolisian dan kepentingan bisnis. Hal ini dapat menyebabkan pengaruh yang tidak proporsional dari pihak-pihak tertentu terhadap kebijakan dan tindakan Polri.

5. Penggunaan anggota BKO Polri untuk kepentingan pribadi seringkali dilakukan tanpa transparansi atau akuntabilitas yang memadai. Kurangnya mekanisme pemantauan dan pengawasan dapat memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi tanpa konsekuensi yang tegas.

Menanggapi dinamika yang ada, setidaknya ada beberapa poin saran solusi sebagaimana berikut:

1. Polri perlu memperkuat penegakkan kode etik dan standar perilaku yang jelas bagi anggota BKO. Hal ini mencakup larangan penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau komersial serta sanksi yang tegas bagi pelanggar.

2. Meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggota BKO Polri dengan mewajibkan pelaporan yang terbuka tentang kegiatan mereka. Mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk audit internal dan eksternal, juga perlu diperkuat.

3. Polri perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan anggota BKO, termasuk peninjauan rutin terhadap tugas dan alokasi sumber daya. Unit internal yang bertanggung jawab dapat diperkuat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran.

4. Anggota Polri perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip etika, keadilan, dan integritas melalui berbagai forum dan diklat secara terus menerus. Mereka juga harus diberikan pemahaman yang lebih baik tentang batasan kewenangan mereka dan konsekuensi penyalahgunaannya.

5. Membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai elemen publik sebagai check and balance, sehingga dapat membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kegiatan Polri, termasuk penggunaan anggota BKO.


Penulis adalah Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Akademisi Universitas Islam 45 (UNISMA)

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya