Berita

Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Berang, Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Tanpa Alasan

JUMAT, 03 MEI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor jika kembali mangkir dari panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik antirasuah telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu.


Namun hingga saat ini KPK belum menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut juga tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5).

Padahal, kata Ali Fikri, pemeriksaan oleh Penyidik KPK terhadap para terperiksa seharusnya bisa menjadi kesempatan untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

“Di sisi lain, penting dipahami bahwa, Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” tegasnya.

Selain itu, Ali Fikri juga menyesalkan dalam pendampingan hukum Gus Muhdlor tersebut, kuasa hukum seharusnya berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Namun sebaliknya, kuasa hukum justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya