Berita

Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Berang, Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Tanpa Alasan

JUMAT, 03 MEI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor jika kembali mangkir dari panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik antirasuah telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu.


Namun hingga saat ini KPK belum menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut juga tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5).

Padahal, kata Ali Fikri, pemeriksaan oleh Penyidik KPK terhadap para terperiksa seharusnya bisa menjadi kesempatan untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

“Di sisi lain, penting dipahami bahwa, Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” tegasnya.

Selain itu, Ali Fikri juga menyesalkan dalam pendampingan hukum Gus Muhdlor tersebut, kuasa hukum seharusnya berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Namun sebaliknya, kuasa hukum justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya