Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan

JUMAT, 03 MEI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Golkar mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pemohon, perolehan suara Golkar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan yang ditetapkan Termohon (KPU) tidak sah dan harus dibatalkan dengan berbagai alasan.

“Termohon tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil 1 sampai Dapil 7 dari tingkat dalam rekapitulasi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Rivai Arisandi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024).


Perkara Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Rivai melanjutkan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) diduga memberikan instruksi khusus agar pemilihan DPR RI di TPS dilaksanakan di ibu kota distrik. Dengan demikian menurut Pemohon tidak pernah diselenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di tempat-tempat asalnya.

KPU pun tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR Papua (DPRP) Dapil Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten/Kota.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan KPU dan perubahan perolehan suara partai politik dan calon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan tersebut, maka Pemohon menyatakan tidak sah dan diragukan kebenarannya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dan DPR Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan di seluruh TPS di delapan Kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan yang benar adalah Partai Golkar 141.203 suara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya