Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan

JUMAT, 03 MEI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Golkar mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pemohon, perolehan suara Golkar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan yang ditetapkan Termohon (KPU) tidak sah dan harus dibatalkan dengan berbagai alasan.

“Termohon tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil 1 sampai Dapil 7 dari tingkat dalam rekapitulasi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Rivai Arisandi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024).


Perkara Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Rivai melanjutkan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) diduga memberikan instruksi khusus agar pemilihan DPR RI di TPS dilaksanakan di ibu kota distrik. Dengan demikian menurut Pemohon tidak pernah diselenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di tempat-tempat asalnya.

KPU pun tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR Papua (DPRP) Dapil Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten/Kota.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan KPU dan perubahan perolehan suara partai politik dan calon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan tersebut, maka Pemohon menyatakan tidak sah dan diragukan kebenarannya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dan DPR Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan di seluruh TPS di delapan Kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan yang benar adalah Partai Golkar 141.203 suara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya