Berita

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif/RMOLJabar

Bawaslu

Bawaslu Cimahi Temukan Kasus Pergeseran Suara Parpol

KAMIS, 02 MEI 2024 | 22:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pergeseran suara antar partai politik (parpol) diduga terjadi di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

Bahkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Cimahi, pergeseran suara tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun secara resmi, Bawaslu Kota Cimahi tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak laporan, terutama dari Kecamatan Cimahi Utara yang bersifat spesifik.


"Ada laporan pergeseran suara dari parpol satu ke parpol lain, yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ungkap Fathir saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (2/5).

Terkait laporan-laporan tersebut, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan identifikasi nama-nama untuk diverifikasi, tetapi secara resmi Bawaslu tidak dapat memberikan bukti.

"Laporan-laporan tersebut menunjukkan pergeseran suara dari Partai A ke Partai B. Ketika diperiksa per TPS saat rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan, terjadi perubahan dalam hasil," sambung Fathir sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Peralihan suara dari satu parpol ke parpol lain dinilai cukup terstruktur karena sifatnya yang spesifik.

"Dari partai A, sejumlah suara, sembilan suara, pindah ke partai B, sembilan suara, dan pola ini terulang di 17 TPS, dengan total sekitar 150 suara yang diduga bergeser," ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mengaku telah melakukan investigasi dan berharap agar KPU dapat menunjukkan sejarah perubahan karena hanya tersedia di Sirekap.

"Tantangannya adalah Sirekap dinonaktifkan setelah proses perhitungan mencapai tingkat kabupaten/kota, sehingga Bawaslu kekurangan bukti yang cukup untuk menindak perkara ini dari laporan menjadi penyelidikan bersama dengan polisi," ujarnya.

Temuan peralihan suara itu pun menjadi dasar Bawaslu memberikan masukan kepada KPU mengenai kinerja badan adhoc-nya.

"Karena badan adhoc tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, kami memberikan masukan kepada KPU bahwa ada pergeseran (suara) di sejumlah TPS sehingga menjadi perhatian KPU saat melakukan rekrutmen dan teman-teman Ad Hoc-nya mendaftar kembali," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya