Berita

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif/RMOLJabar

Bawaslu

Bawaslu Cimahi Temukan Kasus Pergeseran Suara Parpol

KAMIS, 02 MEI 2024 | 22:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pergeseran suara antar partai politik (parpol) diduga terjadi di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

Bahkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Cimahi, pergeseran suara tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun secara resmi, Bawaslu Kota Cimahi tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak laporan, terutama dari Kecamatan Cimahi Utara yang bersifat spesifik.


"Ada laporan pergeseran suara dari parpol satu ke parpol lain, yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ungkap Fathir saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (2/5).

Terkait laporan-laporan tersebut, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan identifikasi nama-nama untuk diverifikasi, tetapi secara resmi Bawaslu tidak dapat memberikan bukti.

"Laporan-laporan tersebut menunjukkan pergeseran suara dari Partai A ke Partai B. Ketika diperiksa per TPS saat rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan, terjadi perubahan dalam hasil," sambung Fathir sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Peralihan suara dari satu parpol ke parpol lain dinilai cukup terstruktur karena sifatnya yang spesifik.

"Dari partai A, sejumlah suara, sembilan suara, pindah ke partai B, sembilan suara, dan pola ini terulang di 17 TPS, dengan total sekitar 150 suara yang diduga bergeser," ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mengaku telah melakukan investigasi dan berharap agar KPU dapat menunjukkan sejarah perubahan karena hanya tersedia di Sirekap.

"Tantangannya adalah Sirekap dinonaktifkan setelah proses perhitungan mencapai tingkat kabupaten/kota, sehingga Bawaslu kekurangan bukti yang cukup untuk menindak perkara ini dari laporan menjadi penyelidikan bersama dengan polisi," ujarnya.

Temuan peralihan suara itu pun menjadi dasar Bawaslu memberikan masukan kepada KPU mengenai kinerja badan adhoc-nya.

"Karena badan adhoc tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, kami memberikan masukan kepada KPU bahwa ada pergeseran (suara) di sejumlah TPS sehingga menjadi perhatian KPU saat melakukan rekrutmen dan teman-teman Ad Hoc-nya mendaftar kembali," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya