Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Batal Batasi Barang Bawaan Penumpang, Kecuali yang Berbahaya dan Jastip

KAMIS, 02 MEI 2024 | 19:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri setelah banyaknya keluhan dari masyarakat.

Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang akan resmi berlaku pada 6 Mei 2024 mendatang.

"Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).


Adapun pembebasan barang-barang itu mencakup 11 daftar yang sempat dirilis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

"Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu jenis barang tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Arif merinci beberapa jenis barang berbahaya yang dilarang, di antaranya, intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon.

Selain itu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, hingga limbah non-B3 juga tetap dilarang.

Di sisi lain, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi merinci penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017, di mana barang bawaan penumpang pesawat dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.

Barang pribadi atau personal use kata Fadjar, merupakan barang yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya, termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari 500 dolar AS (Rp8 juta). Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

"Tetapi kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi, barang yang dibawa penumpang tetapi selain barang personal use, ini termasuk jasa titip (jastip) itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian, tetap akan ada konsekuensi," jelasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya