Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Batal Batasi Barang Bawaan Penumpang, Kecuali yang Berbahaya dan Jastip

KAMIS, 02 MEI 2024 | 19:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri setelah banyaknya keluhan dari masyarakat.

Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang akan resmi berlaku pada 6 Mei 2024 mendatang.

"Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).


Adapun pembebasan barang-barang itu mencakup 11 daftar yang sempat dirilis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

"Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu jenis barang tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Arif merinci beberapa jenis barang berbahaya yang dilarang, di antaranya, intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon.

Selain itu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, hingga limbah non-B3 juga tetap dilarang.

Di sisi lain, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi merinci penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017, di mana barang bawaan penumpang pesawat dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.

Barang pribadi atau personal use kata Fadjar, merupakan barang yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya, termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari 500 dolar AS (Rp8 juta). Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

"Tetapi kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi, barang yang dibawa penumpang tetapi selain barang personal use, ini termasuk jasa titip (jastip) itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian, tetap akan ada konsekuensi," jelasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya