Berita

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani/Ist

Hukum

Disorot Gegara Kebijakan, Ternyata Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

KAMIS, 02 MEI 2024 | 16:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menjadi sorotan warganet.

Sorotan itu imbas dari adanya kebijakan Bea Cukai yang merupakan bagian dari pejabat di bawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Teranyar, Bea Cukai menahan hibah alat belajar tunanetra dari sebuah SLB (Sekolah Luar Biasa). Penahanan itu dilakukan lantaran pihak SLB tak mampu membayar bea masuk sebesar ratusan juta rupiah atas barang hibah dari Korea Selatan. Terkini, barang itu sudah diterima dengan bebas bea.


Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Bea Cukai, Askolani memiliki total kekayaan senilai Rp51.872.392.622. Jumlah ini berasal dari beberapa sumber kekayaan.

LHKPN Askolani itu dilaporkan pada periode Desember 2022.

Adapun sumber kekayaan Askolani berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta dengan nilai Rp 17.002.044.000.

Berikut rinciannya:

1. Bangunan seluas 36 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 500.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 28 meter persegi Kota Jakarta Pusat sebesar Rp 400.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 34 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor seharga Rp 450.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 272 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 2.950.000.000
5. Tanah Seluas 312 meter persegi di Kota Jakarta Timur sebesar Rp 1.908.060.000
6. Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 3.598.704.000
7. Tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.500.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 377 meter persegi di Kota Jakarta Barat sebesar Rp 5.695.280.000.

Selain itu, Askolani juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 1.323.000.000, dengan rincian:

1. Mobil Alphard 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018 senilai Rp. 895.000.000
2. Mobil Nissan X-Trail 2,5 A/T Tahun 2015 sebesar Rp. 203.000.000
3. Mobil Jeep Audi QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010 seharga Rp. 225.000.000

Askolani juga melaporkan harta bergerak sebesar Rp 1.170.000.000 dan surat berharga senilai Rp 19.529.101.450.

Selain itu, Askolani memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 12.063.495.388 serta harta lainnya sebesar Rp 1.174.842.084.

Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 390.090.300.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya