Berita

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

Dugaan Asusila Hasyim Asyari Memenuhi Syarat Diproses DKPP

RABU, 01 MEI 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi menjelaskan, pihaknya telah melalui pemeriksaan dokumen laporan yang dilayangkan sang korban, yakni salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saat ini masih dalam proses penanganan. Verifikasi materiil sudah selesai kemarin (setelah sebelumnya melalui tahap verifikasi syarat formil)," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).


Dia memastikan, DKPP akan segera mengumumkan langkah tindak lanjut penanganan perkara dalam bentuk penetapan jadwal persidangan.

Namun, mantan Anggota KPU tersebut mengungkapkan saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sangat banyak, sehingga belum dapat memastikan tanggal pasti untuk sidang pertama.

"Ada yang dalam proses verifikasi baik verifikasi administrasi maupun materiil, dan ada juga yang dalam proses penjadwalan. Selain itu juga terdapat sejumlah perkara yang dalam proses persidangan dan proses menuju pembacaan putusan," demikian Raka menambahkan.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada 19 April 2024 lalu.

Terdapat sejumlah alat bukti yang dibawa ke DKPP oleh korban dan tim kuasa hukumnya, yaitu berupa tangkapan layar percakapan dengan Hasyim, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya