Berita

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

Dugaan Asusila Hasyim Asyari Memenuhi Syarat Diproses DKPP

RABU, 01 MEI 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi menjelaskan, pihaknya telah melalui pemeriksaan dokumen laporan yang dilayangkan sang korban, yakni salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saat ini masih dalam proses penanganan. Verifikasi materiil sudah selesai kemarin (setelah sebelumnya melalui tahap verifikasi syarat formil)," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).


Dia memastikan, DKPP akan segera mengumumkan langkah tindak lanjut penanganan perkara dalam bentuk penetapan jadwal persidangan.

Namun, mantan Anggota KPU tersebut mengungkapkan saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sangat banyak, sehingga belum dapat memastikan tanggal pasti untuk sidang pertama.

"Ada yang dalam proses verifikasi baik verifikasi administrasi maupun materiil, dan ada juga yang dalam proses penjadwalan. Selain itu juga terdapat sejumlah perkara yang dalam proses persidangan dan proses menuju pembacaan putusan," demikian Raka menambahkan.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada 19 April 2024 lalu.

Terdapat sejumlah alat bukti yang dibawa ke DKPP oleh korban dan tim kuasa hukumnya, yaitu berupa tangkapan layar percakapan dengan Hasyim, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya