Berita

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

Dugaan Asusila Hasyim Asyari Memenuhi Syarat Diproses DKPP

RABU, 01 MEI 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi menjelaskan, pihaknya telah melalui pemeriksaan dokumen laporan yang dilayangkan sang korban, yakni salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saat ini masih dalam proses penanganan. Verifikasi materiil sudah selesai kemarin (setelah sebelumnya melalui tahap verifikasi syarat formil)," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).

Dia memastikan, DKPP akan segera mengumumkan langkah tindak lanjut penanganan perkara dalam bentuk penetapan jadwal persidangan.

Namun, mantan Anggota KPU tersebut mengungkapkan saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sangat banyak, sehingga belum dapat memastikan tanggal pasti untuk sidang pertama.

"Ada yang dalam proses verifikasi baik verifikasi administrasi maupun materiil, dan ada juga yang dalam proses penjadwalan. Selain itu juga terdapat sejumlah perkara yang dalam proses persidangan dan proses menuju pembacaan putusan," demikian Raka menambahkan.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada 19 April 2024 lalu.

Terdapat sejumlah alat bukti yang dibawa ke DKPP oleh korban dan tim kuasa hukumnya, yaitu berupa tangkapan layar percakapan dengan Hasyim, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya