Berita

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

Dugaan Asusila Hasyim Asyari Memenuhi Syarat Diproses DKPP

RABU, 01 MEI 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi menjelaskan, pihaknya telah melalui pemeriksaan dokumen laporan yang dilayangkan sang korban, yakni salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saat ini masih dalam proses penanganan. Verifikasi materiil sudah selesai kemarin (setelah sebelumnya melalui tahap verifikasi syarat formil)," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).


Dia memastikan, DKPP akan segera mengumumkan langkah tindak lanjut penanganan perkara dalam bentuk penetapan jadwal persidangan.

Namun, mantan Anggota KPU tersebut mengungkapkan saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sangat banyak, sehingga belum dapat memastikan tanggal pasti untuk sidang pertama.

"Ada yang dalam proses verifikasi baik verifikasi administrasi maupun materiil, dan ada juga yang dalam proses penjadwalan. Selain itu juga terdapat sejumlah perkara yang dalam proses persidangan dan proses menuju pembacaan putusan," demikian Raka menambahkan.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada 19 April 2024 lalu.

Terdapat sejumlah alat bukti yang dibawa ke DKPP oleh korban dan tim kuasa hukumnya, yaitu berupa tangkapan layar percakapan dengan Hasyim, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya