Berita

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

Dugaan Asusila Hasyim Asyari Memenuhi Syarat Diproses DKPP

RABU, 01 MEI 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi menjelaskan, pihaknya telah melalui pemeriksaan dokumen laporan yang dilayangkan sang korban, yakni salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saat ini masih dalam proses penanganan. Verifikasi materiil sudah selesai kemarin (setelah sebelumnya melalui tahap verifikasi syarat formil)," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).


Dia memastikan, DKPP akan segera mengumumkan langkah tindak lanjut penanganan perkara dalam bentuk penetapan jadwal persidangan.

Namun, mantan Anggota KPU tersebut mengungkapkan saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sangat banyak, sehingga belum dapat memastikan tanggal pasti untuk sidang pertama.

"Ada yang dalam proses verifikasi baik verifikasi administrasi maupun materiil, dan ada juga yang dalam proses penjadwalan. Selain itu juga terdapat sejumlah perkara yang dalam proses persidangan dan proses menuju pembacaan putusan," demikian Raka menambahkan.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada 19 April 2024 lalu.

Terdapat sejumlah alat bukti yang dibawa ke DKPP oleh korban dan tim kuasa hukumnya, yaitu berupa tangkapan layar percakapan dengan Hasyim, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya