Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU Diduga Tambah Suara Garuda di Aceh II, PPP Tuntut Hasil Pileg Dibatalkan

SELASA, 30 APRIL 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penambahan perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pembatalan hasil Pileg 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum PPP Bakas Manyata mendalilkan, telah terjadi praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Dapil Aceh II, Provinsi Aceh, secara tidak sah oleh KPU selaku Termohon kepada Partai Garuda.


Menurutnya, Pemohon perkara yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP M. Arwani Thomafi mendapati selisih perolehan suara PPP dengan Partai Garuda di dapil tersebut mencapai 5.300 suara.

Dia mengurai, selisih 5.300 suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan KPU, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara.

Oleh karenanya, Bakas menyebutkan perolehan suara PPP yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.

"Seharusnya Partai Garuda hanya memiliki 40 Suara, akan tetapi oleh KPU ditetapkan 5.340 suara," ujar Bakas.

Dia menegaskan, Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Diduga suara PPP diambil oleh Partai Garuda," sambungnya menekankan.

Oleh karena itu, PPP meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional 2024.

"Dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon," demikian Bakas menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya