Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU Diduga Tambah Suara Garuda di Aceh II, PPP Tuntut Hasil Pileg Dibatalkan

SELASA, 30 APRIL 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penambahan perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pembatalan hasil Pileg 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum PPP Bakas Manyata mendalilkan, telah terjadi praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Dapil Aceh II, Provinsi Aceh, secara tidak sah oleh KPU selaku Termohon kepada Partai Garuda.


Menurutnya, Pemohon perkara yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP M. Arwani Thomafi mendapati selisih perolehan suara PPP dengan Partai Garuda di dapil tersebut mencapai 5.300 suara.

Dia mengurai, selisih 5.300 suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan KPU, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara.

Oleh karenanya, Bakas menyebutkan perolehan suara PPP yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.

"Seharusnya Partai Garuda hanya memiliki 40 Suara, akan tetapi oleh KPU ditetapkan 5.340 suara," ujar Bakas.

Dia menegaskan, Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Diduga suara PPP diambil oleh Partai Garuda," sambungnya menekankan.

Oleh karena itu, PPP meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional 2024.

"Dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon," demikian Bakas menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya