Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4)/Rep

Hukum

Ini Saran Ketua MK ke Caleg Gerindra yang Kehabisan Dana

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, Elza Galan Zen maju seorang diri dalam sengketa hasil Pileg 2024.

Melalui perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024, dia berperkara seorang diri karena tak lagi punya dana untuk menyewa pengacara dan saksi-saksi.

Hal itu disampaikan Elza dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4).


Hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo memberikan nasihat kepada Elza. Dia menyebut bahwa organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial, di mana seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran alias pro bono.

“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya, itu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo.

Atas dasar itu, Suhartoyo menilai bahwa ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara di peradilan.

Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma atas dasar demi kebaikan.

"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” ujar Suhartoyo.

Adapun dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk. Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan. Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

“Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU,” harapnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya