Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono/Ist

Bisnis

Trenggono Ingin Rampungkan PIT dan Budidaya Lobster Hingga Oktober 2024

SENIN, 29 APRIL 2024 | 17:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan budidaya lobster ingin dirampungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di sisa masa jabatannya periode ini.

Kendati kerap diprotes oleh stakeholder terkait PIT dan budidaya lobster yang dituding hanya sebagai dalih dibukanya kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, Trenggono tetap jalan terus.

"Penangkapan terukur itu saya diprotes terus enggak suka penangkapan dibatasi. Sebenarnya bukan membatasi, tapi menyadarkan agar penangkapan itu enggak semua diambil," ujar Trenggono pada acara Indonesia Aquaculture Business Forum di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (29/4).


Kedua kebijakan itu memang dimaksudkan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan budidaya.

Dia menegaskan bahwa aturan-aturan yang dirancang dalam memuluskan kebijakan tersebut agar populasi ikan tidak menurun di masa yang akan datang.

Di sektor akuakultur, Trenggono terus menggonjot budidaya komoditas yang memiliki harga tinggi di pasar internasional, salah satunya lobster.

"Kita tidak bisa sendiri, namun bekerja sama dengan negara lain seperti Vietnam. Saya sudah bolak-balik ke Vietnam agar bisa menciptakan kita menjadi global supply chain," bebernya.

Usai tanggal 20 Oktober 2024 mendatang, kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan terbentuk. Belum dapat dipastikan Trenggono akan menjabat kembali sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun hingga masa tersebut, seluruh jajaran KKP akan memaksimalkan kebijakan dan program yang sudah dicanangkan oleh Trenggono demi suksesnya perolehan PNBP.
 
Sebelumnya, penetapan PIT diatur dalam PP Nomor 11/2023. Namun kebijakan yang seharusnya berjalan sejak 1 Januari 2024 ini sempat ditunda usai perwakilan nelayan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan terkait tata kelola niaga lobster, KKP telah mengeluarkan tiga paket kebijakan pendukungnya. Di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya