Berita

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Anwar Usman Dilarang Sidangkan Sengketa PSI, Ini Penjelasan MK

SENIN, 29 APRIL 2024 | 13:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akhirnya dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain karena telah dinyatakan melanggar kode etik.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, karena terbukti membuka peluang intervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu.

"Yang jadi catatan, sesuai putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) soal perkara uji materiil UU Pemilu, hanya Anwar Usman," jelas Fajar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).


Dia juga menjelaskan, mekanisme pembagian penanganan perkara PHPU Legislatif 2024 menerapkan sistem panel yang dibagi ke dalam 3 ruang sidang.

Namun dia memastikan Anwar Usman menjadi majelis hakim di Panel 3, dengan pengecualian tidak mengikuti sidang yang di dalamnya terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tadi (pagi) sudah diberi contoh kan, yang pasti untuk hakim Anwar Usman," katanya.

Meski begitu, Fajar menegaskan, Anwar Usman tetap bisa menyidangkan PHPU legislatif yang tidak terdapat PSI, baik sebagai pihak pemohon maupun terkait.

"Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait (dari) PSI di Panel Pak Anwar Usman, akhirnya beliau digantikan hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk, hakim konstitusi lain yang menggantikan kembali panelnya, akan seperti itu terus," jelas Fajar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya