Berita

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Anwar Usman Dilarang Sidangkan Sengketa PSI, Ini Penjelasan MK

SENIN, 29 APRIL 2024 | 13:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akhirnya dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain karena telah dinyatakan melanggar kode etik.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, karena terbukti membuka peluang intervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu.

"Yang jadi catatan, sesuai putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) soal perkara uji materiil UU Pemilu, hanya Anwar Usman," jelas Fajar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).


Dia juga menjelaskan, mekanisme pembagian penanganan perkara PHPU Legislatif 2024 menerapkan sistem panel yang dibagi ke dalam 3 ruang sidang.

Namun dia memastikan Anwar Usman menjadi majelis hakim di Panel 3, dengan pengecualian tidak mengikuti sidang yang di dalamnya terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tadi (pagi) sudah diberi contoh kan, yang pasti untuk hakim Anwar Usman," katanya.

Meski begitu, Fajar menegaskan, Anwar Usman tetap bisa menyidangkan PHPU legislatif yang tidak terdapat PSI, baik sebagai pihak pemohon maupun terkait.

"Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait (dari) PSI di Panel Pak Anwar Usman, akhirnya beliau digantikan hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk, hakim konstitusi lain yang menggantikan kembali panelnya, akan seperti itu terus," jelas Fajar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya