Berita

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Anwar Usman Dilarang Sidangkan Sengketa PSI, Ini Penjelasan MK

SENIN, 29 APRIL 2024 | 13:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akhirnya dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain karena telah dinyatakan melanggar kode etik.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, karena terbukti membuka peluang intervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu.

"Yang jadi catatan, sesuai putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) soal perkara uji materiil UU Pemilu, hanya Anwar Usman," jelas Fajar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).


Dia juga menjelaskan, mekanisme pembagian penanganan perkara PHPU Legislatif 2024 menerapkan sistem panel yang dibagi ke dalam 3 ruang sidang.

Namun dia memastikan Anwar Usman menjadi majelis hakim di Panel 3, dengan pengecualian tidak mengikuti sidang yang di dalamnya terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tadi (pagi) sudah diberi contoh kan, yang pasti untuk hakim Anwar Usman," katanya.

Meski begitu, Fajar menegaskan, Anwar Usman tetap bisa menyidangkan PHPU legislatif yang tidak terdapat PSI, baik sebagai pihak pemohon maupun terkait.

"Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait (dari) PSI di Panel Pak Anwar Usman, akhirnya beliau digantikan hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk, hakim konstitusi lain yang menggantikan kembali panelnya, akan seperti itu terus," jelas Fajar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya