Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron juga disarankan untuk lapor ke Presiden dan Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda terkait proses sidang etik yang dilakukan Dewas terhadap Ghufron terhadap laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

"Sebenarnya Pak Ghufron bisa melaporkan kepada presiden, dia (Dewas) bertanggungjawab kepada presiden," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Selain lapor ke Presiden, kata Prof Juanda, Ghufron juga bisa mengadu ke ORI jika memang merasa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Atau bisa juga ke Ombudsman. Karena biasanya perbuatan-perbuatan yang sifatnya terjadi arogansi, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah itu ada kaitan dengan Ombudsman," terangnya.

Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, tidak adil jika aturan kode etik yang dibuat Dewas sendiri, namun ditafsirkan sendiri semaunya atau menafsirkan di luar prinsip-prinsip hukum penafsiran yang ada.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Menurut saya memang diketahui di sini, ya diketahui oleh siapa? Menurut saya diketahui oleh orang yang melaporkan ini. Dalam hal ini jika sejak diketahui, maka jelas menurut saya ini kan bukan sejak diketahui oleh Dewas," tuturnya.

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas. Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas taunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," demikian Juanda.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya