Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron juga disarankan untuk lapor ke Presiden dan Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda terkait proses sidang etik yang dilakukan Dewas terhadap Ghufron terhadap laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

"Sebenarnya Pak Ghufron bisa melaporkan kepada presiden, dia (Dewas) bertanggungjawab kepada presiden," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Selain lapor ke Presiden, kata Prof Juanda, Ghufron juga bisa mengadu ke ORI jika memang merasa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Atau bisa juga ke Ombudsman. Karena biasanya perbuatan-perbuatan yang sifatnya terjadi arogansi, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah itu ada kaitan dengan Ombudsman," terangnya.

Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, tidak adil jika aturan kode etik yang dibuat Dewas sendiri, namun ditafsirkan sendiri semaunya atau menafsirkan di luar prinsip-prinsip hukum penafsiran yang ada.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Menurut saya memang diketahui di sini, ya diketahui oleh siapa? Menurut saya diketahui oleh orang yang melaporkan ini. Dalam hal ini jika sejak diketahui, maka jelas menurut saya ini kan bukan sejak diketahui oleh Dewas," tuturnya.

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas. Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas taunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," demikian Juanda.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya