Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron juga disarankan untuk lapor ke Presiden dan Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda terkait proses sidang etik yang dilakukan Dewas terhadap Ghufron terhadap laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

"Sebenarnya Pak Ghufron bisa melaporkan kepada presiden, dia (Dewas) bertanggungjawab kepada presiden," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Selain lapor ke Presiden, kata Prof Juanda, Ghufron juga bisa mengadu ke ORI jika memang merasa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Atau bisa juga ke Ombudsman. Karena biasanya perbuatan-perbuatan yang sifatnya terjadi arogansi, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah itu ada kaitan dengan Ombudsman," terangnya.

Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, tidak adil jika aturan kode etik yang dibuat Dewas sendiri, namun ditafsirkan sendiri semaunya atau menafsirkan di luar prinsip-prinsip hukum penafsiran yang ada.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Menurut saya memang diketahui di sini, ya diketahui oleh siapa? Menurut saya diketahui oleh orang yang melaporkan ini. Dalam hal ini jika sejak diketahui, maka jelas menurut saya ini kan bukan sejak diketahui oleh Dewas," tuturnya.

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas. Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas taunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," demikian Juanda.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya