Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron juga disarankan untuk lapor ke Presiden dan Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda terkait proses sidang etik yang dilakukan Dewas terhadap Ghufron terhadap laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

"Sebenarnya Pak Ghufron bisa melaporkan kepada presiden, dia (Dewas) bertanggungjawab kepada presiden," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Selain lapor ke Presiden, kata Prof Juanda, Ghufron juga bisa mengadu ke ORI jika memang merasa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Atau bisa juga ke Ombudsman. Karena biasanya perbuatan-perbuatan yang sifatnya terjadi arogansi, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah itu ada kaitan dengan Ombudsman," terangnya.

Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, tidak adil jika aturan kode etik yang dibuat Dewas sendiri, namun ditafsirkan sendiri semaunya atau menafsirkan di luar prinsip-prinsip hukum penafsiran yang ada.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Menurut saya memang diketahui di sini, ya diketahui oleh siapa? Menurut saya diketahui oleh orang yang melaporkan ini. Dalam hal ini jika sejak diketahui, maka jelas menurut saya ini kan bukan sejak diketahui oleh Dewas," tuturnya.

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas. Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas taunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," demikian Juanda.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya