Berita

Sidang Panel 1 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4)/RMOL

Politik

PPP Ungkap Suara Dipindahkan ke Partai Garuda

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten pada Senin (29/4). Salah satu sidang yang digelar untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang PHPU Legislatif Panel 1 dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Pemohon yang diwakili oleh kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen.


Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil (daerah pemilihan) tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi. Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten sebagai berikut,” kata Dharma.

Dharma mengurai bahwa persandingan perolehan suara PPP selaku Pemohon dengan Partai Garuda pada dapil Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten menurut versi Pemohon dan KPU RI selalu Termohon.

“Mohon izin Yang Mulia, apakah diperkenankan untuk mreinf sebagian angka dalam tabel tersebut?” tanya Dharma.

Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa izin untuk merinci angka dalam tabel perolehan suara tidak diperbolehkan jika berkaitan dengan perolehan suara, namun diperbolehkan jika berkaitan dengan pembetukan nomor SK.

Dharma melanjutkan pemaparannya dengan menyebutkan bahwa terjadi pemindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5 ribu suara di dapil Banten I, 5.450 suara di dapil Banten II, dan 8.950 suara di dapil Banten III akibat kesalahan perhitungan oleh Termohon.

Sehingga, perolehan Partai Garuda mengalami penambahan secara tidak sah, dengan suara yang semula masing-masing 131 pada dapil Banten I bertambah menjadi 5.131 suara, 104 suara pada dapil Banten III bertambah menjadi 5.554 suara, dan 103 suara pada dapil Banten III bertambah menjadi 8.253 suara.

“Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara; pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Dharma menyebut bahwa terjadi penambahan suara Partai Garuda secara tidak sah. Pemindahan suara yang tidak sah ini, lanjutnya, berdampak pada rekapitulasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” pungkasnya.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya