Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Rafael Alun.

"Kasasinya lebih banyak ke persoalan perampasan aset, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan, apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, baik korupsi maupun TPPU-nya," kata Ali, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Pengembangan itu, kata Ali, tujuannya untuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Karenanya, KPK berharap MA dapat memvonis Rafael Alun sebagaimana tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tunggu putusan kasasi, yang berkekuatan hukum tetap. Karena sekarang nol lagi kan, nol lagi di kasasi, aset-aset masih dipersoalkan, nah biar ada kepastian hukum dulu, setelah itu kami tindaklanjuti lebih jauh," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Rabu (24/4), jaksa KPK menyerahkan kontra memori melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael. Jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa Rafael.

Sebelumnya, Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dia juga terbukti melakukan TPPU. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara 14 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, putusan soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya