Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Rafael Alun.

"Kasasinya lebih banyak ke persoalan perampasan aset, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan, apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, baik korupsi maupun TPPU-nya," kata Ali, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Pengembangan itu, kata Ali, tujuannya untuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Karenanya, KPK berharap MA dapat memvonis Rafael Alun sebagaimana tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tunggu putusan kasasi, yang berkekuatan hukum tetap. Karena sekarang nol lagi kan, nol lagi di kasasi, aset-aset masih dipersoalkan, nah biar ada kepastian hukum dulu, setelah itu kami tindaklanjuti lebih jauh," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Rabu (24/4), jaksa KPK menyerahkan kontra memori melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael. Jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa Rafael.

Sebelumnya, Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dia juga terbukti melakukan TPPU. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara 14 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, putusan soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya