Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Rafael Alun.

"Kasasinya lebih banyak ke persoalan perampasan aset, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan, apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, baik korupsi maupun TPPU-nya," kata Ali, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Pengembangan itu, kata Ali, tujuannya untuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Karenanya, KPK berharap MA dapat memvonis Rafael Alun sebagaimana tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tunggu putusan kasasi, yang berkekuatan hukum tetap. Karena sekarang nol lagi kan, nol lagi di kasasi, aset-aset masih dipersoalkan, nah biar ada kepastian hukum dulu, setelah itu kami tindaklanjuti lebih jauh," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Rabu (24/4), jaksa KPK menyerahkan kontra memori melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael. Jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa Rafael.

Sebelumnya, Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dia juga terbukti melakukan TPPU. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara 14 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, putusan soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya