Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Rafael Alun.

"Kasasinya lebih banyak ke persoalan perampasan aset, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan, apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, baik korupsi maupun TPPU-nya," kata Ali, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Pengembangan itu, kata Ali, tujuannya untuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Karenanya, KPK berharap MA dapat memvonis Rafael Alun sebagaimana tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tunggu putusan kasasi, yang berkekuatan hukum tetap. Karena sekarang nol lagi kan, nol lagi di kasasi, aset-aset masih dipersoalkan, nah biar ada kepastian hukum dulu, setelah itu kami tindaklanjuti lebih jauh," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Rabu (24/4), jaksa KPK menyerahkan kontra memori melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael. Jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa Rafael.

Sebelumnya, Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dia juga terbukti melakukan TPPU. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara 14 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, putusan soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya