Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Dewas KPK Kantongi Cukup Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 20:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mengantongi cukup bukti sehingga menaikkan laporan dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan sidang etik dengan pihak terperiksa Ghufron yang diduga meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai berinisial ADM dari Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

"Iya betul tanggal 2 Mei (mulai sidang etik). Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti kita lanjutkan ke sidang etik," kata Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).


Sebelumnya dalam tahap klarifikasi kata Albertina, pihaknya sudah mengklarifikasi sekitar 10 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya ndak bisa ingat ya berapa orang, tapi yang kita klarifikasi mungkin semua sekitar 10-an orang. Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar. SYL juga ada kita klarifikasi. Kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti disidangkan siapa saja akan diperiksa ya tergantung majelis yang ada hubungannya," jelas Albertina.

Albertina pun berharap, Ghufron dan para saksinya nanti akan kooperatif menghadiri sidang etik yang akan dilaksanakan pada Kamis (2/5).

"Kalau semuanya lancar, NG dipanggil datang, saksi-saksi semuanya datang, itu persidangan bisa cepat. Tapi kalau kita panggil nggak datang, saksi ada yang tidak datang, tentu saja memerlukan waktu yang lebih lama," pungkas Albertina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya