Berita

Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Wijaya Kusuma resmi melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya, Kamis malam (25/4)/Ist

Hukum

PITI Akhirnya Laporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peringatan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) untuk melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi akhirnya direalisasikan.

Laporan tersebut dilayangkan PITI ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

"Saya sebagai Ketua Umum PITI melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat muslim," kata Ipong Wijaya Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).


PITI sebelumnya telah memperingatkan Pendeta Gilbert untuk meminta maaf dan disiarkan secara langsung melalui media massa. Permintaan maaf berkaitan ceramahnya yang membandingkan zakat umat Islam dan Kristen serta gerakan salat umat muslim dan kristiani.

Namun menurut PITI, tuntutan tersebut hingga kini tidak dipenuhi Pendeta Gilbert sehingga menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya. 

"Laporan tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.

Dalam laporannya, PITI turut melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang ada.

Dengan adanya pelaporan tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya, yakni pengacara Farhat Abbas, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto, dan PITI.

Sementara itu, Pendeta Gilbert telah merespons beberapa laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbahnya yang viral beberapa waktu lalu.

"Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," kata Gilbert, Rabu lalu (17/4).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya