Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Ekonomi, Perusahaan PMA dan PMDN Wajib Berkolaborasi dengan Pelaku UMKM

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan skala besar, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), diharapkan berkolaborasi dengan pelaku UMKM untuk penguatan ekonomi nasional.

Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi Suhartono mengatakan, kolaborasi tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Investasi untuk memberdayakan UMKM.

"Supaya mereka bisa naik kelas," kata Suhartono pada pembukaan Sulteng Expo 2024 di Kota Palu, yang dikutip Jumat (26/4).

Data Kementerian Investasi menyebutkan bahwa dari 100 persen investasi di Indonesia atau 8,5 juta perizinan yang berusaha diterbitkan, 99 persen di antaranya adalah kegiatan usaha skala mikro kecil dan menengah.

Hal ini menarik perhatian pemerintah untuk memberikan ruang terhadap UMKM dalam mengembangkan usaha dengan tetap berinovasi.

Melihat tingginya animo masyarakat yang menjalankan, Pemerintah berupaya memberikan kemudahan melalui intervensi kebijakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan pengembangan dan kemudahan bagi UMKM melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah dengan dukungan semua kementerian dan lembaga. Ini agar masyarakat dapat mandiri dan dapat bersaing di pasar global.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi UMKM kemudahan memperoleh legalitas/izin usaha, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk kemudahan memperoleh pembiayaan keuangan dari perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Suhartono.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Jabar Contoh Penggunaan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:55

5 Tersangka Pembuat Plat Nomor Palsu DPR Dicokok

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:48

Dubes Najib: Geopolitik Global Dihadapkan pada Empat Titik Api

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:45

Soal "Gantian Posisi Ketum", Megawati Sedang Cek Ombak

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:36

Suzhou Kunlene, Perusahaan Film Packaging Indonesia yang Eksis dan Sukses di China

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:07

Jabar Bisa Jadi Contoh Penggunaan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:33

Disdik DKI Bantah Jual Beli Bangku Kosong

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:23

Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan hingga Rabu Dini Hari

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:13

Rasyidi Menunggu Perintah PDIP

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:40

Ajaib Bagikan Bonus Tambahan 1 Persen dari Portofolio

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:25

Selengkapnya