Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Ist

Bisnis

Bau Amis Merebak dalam Kebijakan Ekspor BBL Ala Trenggono

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dibukanya keran ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam melalui paket kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi polemik tersendiri.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat mengupas polemik tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

“Sepintas berpihak kepada kepentingan orang banyak, tiga kebijakan Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk meningkatkan pendapatan negara dari lobster justru meninggalkan bau amis,” kata Bagja.


Lanjut dia, tiga aturan itu mengatur bubidaya benih lobster, penetapan harga terendah benur hingga ekspor Komoditas laut senilai Rp2,8 T.

“Kebijakan Menteri Trenggono juga terkesan disesain memperkaya segelintir orang berkedok hilirisasi lobster,” ungkapnya.

Tiga kebijakan yang disorotnya ialah Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

“Kita mulai dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 yang membuka Kembali keran ekspor lobster. Dalam peraturan ini, Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” jelasnya.
 
Selanjutnya Kepmen KP Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan, yang menurut Bagja justru sangat merugikan nelayan.

“Harga terendah benih lobster di tingkat nelayan sebesar Rp8.500 per ekor padahal harga benih di pasar benur sekarang sekitar Rp10.000. Nelayan yang dirugikan berpotensi menjual benur ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap dia.

Masih kata Bagja, peningkatan kuota sebesar 19 persen atau 419 juta ekor tahun ini juga terkesan menjadi pemanis agar aturan itu tak merugikan nelayan.

Kemudian aturan ketiga yakni Kepmen KP Nomor 28/2024 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) juga dinilai sarat dengan permainan kotor.

“Pemerintah Indonesia dan Vietnam sudah menetapkan 5 perusahaan dari setiap negara yang berpasangan dalam mengelola komoditas ini. Pengusaha Indonesia akan memasok benih ke pembudidaya di Vietnam, lalu pengusaha Vietnam mengekspor lobster dewasa ke China,” bebernya.
 
“Harga lobster dewasa di China berkisar Rp1 juta per ekor. Besarnya nilai jual lobster ke luar negeri semestinya mendorong Menteri Trenggono mendongkrak hilirisasi lobster di negeri sendiri. Dengan cara itu Indonesia akan mendapatkan cuan besar,” pungkas Bagja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya