Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Ist

Bisnis

Bau Amis Merebak dalam Kebijakan Ekspor BBL Ala Trenggono

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dibukanya keran ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam melalui paket kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi polemik tersendiri.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat mengupas polemik tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

“Sepintas berpihak kepada kepentingan orang banyak, tiga kebijakan Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk meningkatkan pendapatan negara dari lobster justru meninggalkan bau amis,” kata Bagja.


Lanjut dia, tiga aturan itu mengatur bubidaya benih lobster, penetapan harga terendah benur hingga ekspor Komoditas laut senilai Rp2,8 T.

“Kebijakan Menteri Trenggono juga terkesan disesain memperkaya segelintir orang berkedok hilirisasi lobster,” ungkapnya.

Tiga kebijakan yang disorotnya ialah Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

“Kita mulai dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 yang membuka Kembali keran ekspor lobster. Dalam peraturan ini, Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” jelasnya.
 
Selanjutnya Kepmen KP Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan, yang menurut Bagja justru sangat merugikan nelayan.

“Harga terendah benih lobster di tingkat nelayan sebesar Rp8.500 per ekor padahal harga benih di pasar benur sekarang sekitar Rp10.000. Nelayan yang dirugikan berpotensi menjual benur ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap dia.

Masih kata Bagja, peningkatan kuota sebesar 19 persen atau 419 juta ekor tahun ini juga terkesan menjadi pemanis agar aturan itu tak merugikan nelayan.

Kemudian aturan ketiga yakni Kepmen KP Nomor 28/2024 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) juga dinilai sarat dengan permainan kotor.

“Pemerintah Indonesia dan Vietnam sudah menetapkan 5 perusahaan dari setiap negara yang berpasangan dalam mengelola komoditas ini. Pengusaha Indonesia akan memasok benih ke pembudidaya di Vietnam, lalu pengusaha Vietnam mengekspor lobster dewasa ke China,” bebernya.
 
“Harga lobster dewasa di China berkisar Rp1 juta per ekor. Besarnya nilai jual lobster ke luar negeri semestinya mendorong Menteri Trenggono mendongkrak hilirisasi lobster di negeri sendiri. Dengan cara itu Indonesia akan mendapatkan cuan besar,” pungkas Bagja.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya