Berita

Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana/RMOL

Politik

Kuasa Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Benar, Sudah Diputus Pengadilan

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana, meminta semua pihak untuk berhenti membangun narasi dan menuduh Kepala Negara mempunyai ijazah palsu.

Sebab, kasus ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht dan penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono pun sudah divonis penjara 6 tahun.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Presiden Jokowi dan Iriawan, Otto Hasibuan saat jumpa pers di Senayan Golf Avenue, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).


“Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat,” tegas Otto.

Otto menambahkan, pihak-pihak yang telah dihukum itu masih merasa tak puas. Teranyar, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Namun, perkara yang diajukan ke PN Jakarta Pusat bernomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pun telah dinyatakan tidak diterima.  

“Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dikabulkan,” kata Ketua Umum PERADI ini.

Atas dasar itu, Otto meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Karena itu saya himbau kepada semua pihak untuk bisa menghormati itu dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya