Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kembalikan Hak Rakyat!

OLEH: ANDRE VINCENT WENAS
KAMIS, 25 APRIL 2024 | 13:13 WIB

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden Joko Widodo.

KORUPSI sebagai kejahatan luar biasa, bukan yang biasa-biasa saja. Begitu paling tidak kesepakatan umum kita. Tapi nyatanya korupsi (kegiatannya) dan koruptor (pelakunya) masih ditolerir oleh bangsa kita. Ini aneh tapi nyata.

Buktinya berserakan di sekitar kita. Koruptor kelas kakap kerap mendapat perlakukan Istimewa, pengurangan hukuman, bahkan masih bisa ikut kontestasi anggota parlemen (DPR maupun DPRD), dan parpol pun menjustifikasinya dengan alasan “mereka kan sudah menjalani hukumannya”. Padahal semua tahu sama tahu hukuman sang koruptor itu sudah mengalami remisi berkali-kali.


Bayangkan, kejahatan yang dilakukan diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, tapi perlakukan terhadapnya adalah istimewa, bukan sekedar biasa-biasa saja.

Parpol dan para mantan koruptor itu pun berselancar di atas keluguan (dan maaf “kebegoan”) masyarakat di tengah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang menyilaukan (alias membingungkan).

Gampang sekali termakan fitnah dan kabar bohong dan ditebar politisi-politisi avonturir (para petualang politik) yang haus kekuasaan. Poltik fitnah dan politik uang dimainkan tanpa tedeng aling-aling.

Politik pun akhirnya terperosok ke lembah nista dari posisi awalnya yang mulia. Citra politik jadi begitu menjijikan. Tak heran banyak orang yang jadi alergi dengan politik.   

Bagaimana membuat kapok para koruptor yang sudah ketahuan namun belum terbukti di pengadilan, serta yang sama sekali belum ketahuan namun sampai sekarang masih bisa menghirup udara bebas? Bahkan merasa diri terhormat lantaran ia seorang pejabat atau pengusaha kenamaan.

Koruptor katanya tidak takut dipenjara (apalagi penjara di Indonesia). Tapi mereka takut miskin. Maka dimiskinkan adalah ancaman yang membuat mereka gentar.

Presiden Joko Widodo menyebut (mengingatkan kembali) soal Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ketika memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) di Istana Negara pada Rabu 17 April 2024.

Di era digital dan revolusi teknologi komputer (digitalisasi) dan komunikasi seperti sekarang ini kriminalitas dunia siber semakin canggih. Para kriminal itu senantiasa mencari celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru.

Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Jokowi berpesan kalau pola-pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Jangan sampai lengah.  Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022.

Kita semua mesti mengupayakan sampai maksimal upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Karena itu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi penting untuk kita kawal bersama.

Penulis adalah Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya