Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kembalikan Hak Rakyat!

OLEH: ANDRE VINCENT WENAS
KAMIS, 25 APRIL 2024 | 13:13 WIB

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden Joko Widodo.

KORUPSI sebagai kejahatan luar biasa, bukan yang biasa-biasa saja. Begitu paling tidak kesepakatan umum kita. Tapi nyatanya korupsi (kegiatannya) dan koruptor (pelakunya) masih ditolerir oleh bangsa kita. Ini aneh tapi nyata.

Buktinya berserakan di sekitar kita. Koruptor kelas kakap kerap mendapat perlakukan Istimewa, pengurangan hukuman, bahkan masih bisa ikut kontestasi anggota parlemen (DPR maupun DPRD), dan parpol pun menjustifikasinya dengan alasan “mereka kan sudah menjalani hukumannya”. Padahal semua tahu sama tahu hukuman sang koruptor itu sudah mengalami remisi berkali-kali.


Bayangkan, kejahatan yang dilakukan diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, tapi perlakukan terhadapnya adalah istimewa, bukan sekedar biasa-biasa saja.

Parpol dan para mantan koruptor itu pun berselancar di atas keluguan (dan maaf “kebegoan”) masyarakat di tengah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang menyilaukan (alias membingungkan).

Gampang sekali termakan fitnah dan kabar bohong dan ditebar politisi-politisi avonturir (para petualang politik) yang haus kekuasaan. Poltik fitnah dan politik uang dimainkan tanpa tedeng aling-aling.

Politik pun akhirnya terperosok ke lembah nista dari posisi awalnya yang mulia. Citra politik jadi begitu menjijikan. Tak heran banyak orang yang jadi alergi dengan politik.   

Bagaimana membuat kapok para koruptor yang sudah ketahuan namun belum terbukti di pengadilan, serta yang sama sekali belum ketahuan namun sampai sekarang masih bisa menghirup udara bebas? Bahkan merasa diri terhormat lantaran ia seorang pejabat atau pengusaha kenamaan.

Koruptor katanya tidak takut dipenjara (apalagi penjara di Indonesia). Tapi mereka takut miskin. Maka dimiskinkan adalah ancaman yang membuat mereka gentar.

Presiden Joko Widodo menyebut (mengingatkan kembali) soal Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ketika memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) di Istana Negara pada Rabu 17 April 2024.

Di era digital dan revolusi teknologi komputer (digitalisasi) dan komunikasi seperti sekarang ini kriminalitas dunia siber semakin canggih. Para kriminal itu senantiasa mencari celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru.

Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Jokowi berpesan kalau pola-pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Jangan sampai lengah.  Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022.

Kita semua mesti mengupayakan sampai maksimal upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Karena itu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi penting untuk kita kawal bersama.

Penulis adalah Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya