Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kembalikan Hak Rakyat!

OLEH: ANDRE VINCENT WENAS
KAMIS, 25 APRIL 2024 | 13:13 WIB

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden Joko Widodo.

KORUPSI sebagai kejahatan luar biasa, bukan yang biasa-biasa saja. Begitu paling tidak kesepakatan umum kita. Tapi nyatanya korupsi (kegiatannya) dan koruptor (pelakunya) masih ditolerir oleh bangsa kita. Ini aneh tapi nyata.

Buktinya berserakan di sekitar kita. Koruptor kelas kakap kerap mendapat perlakukan Istimewa, pengurangan hukuman, bahkan masih bisa ikut kontestasi anggota parlemen (DPR maupun DPRD), dan parpol pun menjustifikasinya dengan alasan “mereka kan sudah menjalani hukumannya”. Padahal semua tahu sama tahu hukuman sang koruptor itu sudah mengalami remisi berkali-kali.

Bayangkan, kejahatan yang dilakukan diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, tapi perlakukan terhadapnya adalah istimewa, bukan sekedar biasa-biasa saja.

Parpol dan para mantan koruptor itu pun berselancar di atas keluguan (dan maaf “kebegoan”) masyarakat di tengah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang menyilaukan (alias membingungkan).

Gampang sekali termakan fitnah dan kabar bohong dan ditebar politisi-politisi avonturir (para petualang politik) yang haus kekuasaan. Poltik fitnah dan politik uang dimainkan tanpa tedeng aling-aling.

Politik pun akhirnya terperosok ke lembah nista dari posisi awalnya yang mulia. Citra politik jadi begitu menjijikan. Tak heran banyak orang yang jadi alergi dengan politik.   

Bagaimana membuat kapok para koruptor yang sudah ketahuan namun belum terbukti di pengadilan, serta yang sama sekali belum ketahuan namun sampai sekarang masih bisa menghirup udara bebas? Bahkan merasa diri terhormat lantaran ia seorang pejabat atau pengusaha kenamaan.

Koruptor katanya tidak takut dipenjara (apalagi penjara di Indonesia). Tapi mereka takut miskin. Maka dimiskinkan adalah ancaman yang membuat mereka gentar.

Presiden Joko Widodo menyebut (mengingatkan kembali) soal Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ketika memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) di Istana Negara pada Rabu 17 April 2024.

Di era digital dan revolusi teknologi komputer (digitalisasi) dan komunikasi seperti sekarang ini kriminalitas dunia siber semakin canggih. Para kriminal itu senantiasa mencari celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru.

Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Jokowi berpesan kalau pola-pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Jangan sampai lengah.  Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022.

Kita semua mesti mengupayakan sampai maksimal upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Karena itu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi penting untuk kita kawal bersama.

Penulis adalah Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya