Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kembalikan Hak Rakyat!

OLEH: ANDRE VINCENT WENAS
KAMIS, 25 APRIL 2024 | 13:13 WIB

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden Joko Widodo.

KORUPSI sebagai kejahatan luar biasa, bukan yang biasa-biasa saja. Begitu paling tidak kesepakatan umum kita. Tapi nyatanya korupsi (kegiatannya) dan koruptor (pelakunya) masih ditolerir oleh bangsa kita. Ini aneh tapi nyata.

Buktinya berserakan di sekitar kita. Koruptor kelas kakap kerap mendapat perlakukan Istimewa, pengurangan hukuman, bahkan masih bisa ikut kontestasi anggota parlemen (DPR maupun DPRD), dan parpol pun menjustifikasinya dengan alasan “mereka kan sudah menjalani hukumannya”. Padahal semua tahu sama tahu hukuman sang koruptor itu sudah mengalami remisi berkali-kali.


Bayangkan, kejahatan yang dilakukan diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, tapi perlakukan terhadapnya adalah istimewa, bukan sekedar biasa-biasa saja.

Parpol dan para mantan koruptor itu pun berselancar di atas keluguan (dan maaf “kebegoan”) masyarakat di tengah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang menyilaukan (alias membingungkan).

Gampang sekali termakan fitnah dan kabar bohong dan ditebar politisi-politisi avonturir (para petualang politik) yang haus kekuasaan. Poltik fitnah dan politik uang dimainkan tanpa tedeng aling-aling.

Politik pun akhirnya terperosok ke lembah nista dari posisi awalnya yang mulia. Citra politik jadi begitu menjijikan. Tak heran banyak orang yang jadi alergi dengan politik.   

Bagaimana membuat kapok para koruptor yang sudah ketahuan namun belum terbukti di pengadilan, serta yang sama sekali belum ketahuan namun sampai sekarang masih bisa menghirup udara bebas? Bahkan merasa diri terhormat lantaran ia seorang pejabat atau pengusaha kenamaan.

Koruptor katanya tidak takut dipenjara (apalagi penjara di Indonesia). Tapi mereka takut miskin. Maka dimiskinkan adalah ancaman yang membuat mereka gentar.

Presiden Joko Widodo menyebut (mengingatkan kembali) soal Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ketika memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) di Istana Negara pada Rabu 17 April 2024.

Di era digital dan revolusi teknologi komputer (digitalisasi) dan komunikasi seperti sekarang ini kriminalitas dunia siber semakin canggih. Para kriminal itu senantiasa mencari celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru.

Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Jokowi berpesan kalau pola-pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Jangan sampai lengah.  Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022.

Kita semua mesti mengupayakan sampai maksimal upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Karena itu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi penting untuk kita kawal bersama.

Penulis adalah Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya