Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kembalikan Hak Rakyat!

OLEH: ANDRE VINCENT WENAS
KAMIS, 25 APRIL 2024 | 13:13 WIB

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden Joko Widodo.

KORUPSI sebagai kejahatan luar biasa, bukan yang biasa-biasa saja. Begitu paling tidak kesepakatan umum kita. Tapi nyatanya korupsi (kegiatannya) dan koruptor (pelakunya) masih ditolerir oleh bangsa kita. Ini aneh tapi nyata.

Buktinya berserakan di sekitar kita. Koruptor kelas kakap kerap mendapat perlakukan Istimewa, pengurangan hukuman, bahkan masih bisa ikut kontestasi anggota parlemen (DPR maupun DPRD), dan parpol pun menjustifikasinya dengan alasan “mereka kan sudah menjalani hukumannya”. Padahal semua tahu sama tahu hukuman sang koruptor itu sudah mengalami remisi berkali-kali.


Bayangkan, kejahatan yang dilakukan diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, tapi perlakukan terhadapnya adalah istimewa, bukan sekedar biasa-biasa saja.

Parpol dan para mantan koruptor itu pun berselancar di atas keluguan (dan maaf “kebegoan”) masyarakat di tengah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang menyilaukan (alias membingungkan).

Gampang sekali termakan fitnah dan kabar bohong dan ditebar politisi-politisi avonturir (para petualang politik) yang haus kekuasaan. Poltik fitnah dan politik uang dimainkan tanpa tedeng aling-aling.

Politik pun akhirnya terperosok ke lembah nista dari posisi awalnya yang mulia. Citra politik jadi begitu menjijikan. Tak heran banyak orang yang jadi alergi dengan politik.   

Bagaimana membuat kapok para koruptor yang sudah ketahuan namun belum terbukti di pengadilan, serta yang sama sekali belum ketahuan namun sampai sekarang masih bisa menghirup udara bebas? Bahkan merasa diri terhormat lantaran ia seorang pejabat atau pengusaha kenamaan.

Koruptor katanya tidak takut dipenjara (apalagi penjara di Indonesia). Tapi mereka takut miskin. Maka dimiskinkan adalah ancaman yang membuat mereka gentar.

Presiden Joko Widodo menyebut (mengingatkan kembali) soal Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ketika memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) di Istana Negara pada Rabu 17 April 2024.

Di era digital dan revolusi teknologi komputer (digitalisasi) dan komunikasi seperti sekarang ini kriminalitas dunia siber semakin canggih. Para kriminal itu senantiasa mencari celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru.

Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Jokowi berpesan kalau pola-pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Jangan sampai lengah.  Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022.

Kita semua mesti mengupayakan sampai maksimal upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Karena itu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi penting untuk kita kawal bersama.

Penulis adalah Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya