Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron Segera Digelar

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 07:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menaikkan dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh insan KPK, Nurul Ghufron (NG), pada mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM, ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan kasus etik yang melibatkan Ghufron, yang telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan.

"Kasus Pak NG secepatnya kami selesaikan," kata Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).

Dia juga membenarkan, pihaknya telah menjadwalkan agenda sidang etik pada awal Mei 2024.

"Rencana sidang tanggal 2 Mei (2024)," pungkas Syamsuddin.

Sebelumnya Ghufron juga telah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurut Ghufron, Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, bukan penegak hukum.

Albertina Ho sendiri telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK pada kasus Jaksa TI.

Dewas KPK menyatakan Albertina merupakan person in charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK masih dalam rangka pelaksanaan tugas.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya