Berita

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyalami Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di KPU/Rep

Politik

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

RABU, 24 APRIL 2024 | 22:03 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kehadiran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) saat penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 memberikan legitimasi hasil Pemilu 2024.

Pengamat politik Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo mengatakan kehadiran Amin menjadi penghormatan kepada institusi KPU beserta proses pemilu yang telah berjalan dan menjadi bagian legitimasi dari kontestan kepada penyelenggara.

"Mereka hadir, mereka sebagai kontestan, mereka juga istilahnya memberikan legitimasi," kata Kunto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/4).

Selain itu, kehadiran Anies dan Muhaimin juga memberikan semangat untuk mengakhiri perselisihan setelah berlangsungnya Pilpres 2024. Hal tersebut menunjukkan sinyal untuk membuka lembaran baru demi pemerintahan Indonesia ke depannya.

"Legitimasi hasil pemilu supaya pemerintahan berjalan dengan baik dan semua perselisihan dan sengketa yang ada sudah selesai kemarin," jelasnya.

Menurut Kunto, semua kontestan harus mengakui bahwa proses pemilu sudah berakhir, khususnya setelah KPU menetapkan capres-cawapres terpilih. Walaupun ada kurang dan lebihnya, semua pihak harus bisa menerima.

Sebelumnya, kontestan Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pukul 10.03 WIB, Rabu, untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Pasangan Amin tiba di KPU menumpangi mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas hitam. Mereka kemudian menyapa media sebelum memasuki Kantor KPU menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.

KPU menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Koalisi Berisiko Pecah Gara-gara Kelangkaan LPG 3 Kg

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:16

Kuras ATM Calon Mertua, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:38

Beredar Video Geng Alumni UGM Kumpul, Warganet Cari-cari Mulyono

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:20

Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16

Tak Benar GoTo Merger dengan Grab

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:37

Prabowo Diminta Waspadai Agenda Jahat Menteri

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:18

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:00

Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:40

Pramono Keliling Balai Kota

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:16

Selengkapnya