Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho/RMOL

Hukum

Albertina Ho Bantah Salah Gunakan Wewenang Dewas KPK

RABU, 24 APRIL 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho menyebut bahwa koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka melaksanakan tugas dan keputusannya diambil Dewas secara kolektif kolegial.

Hal itu disampaikan langsung Albertina merespon dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Dewas KPK dengan tuduhan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).


Albertina memastikan bahwa dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena telah ditunjuk oleh anggota Dewas lainnya sebagai PIC masalah etik.

"Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE Kemenpan RB 1/2012." pungkas Albertina.

Sebelumnya, Ghufron membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK. Materi laporannya itu adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, dirinya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi "Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi".

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," pungkas Ghufron.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya